• Beranda
  • Berita
  • Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal

Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal

9 Maret 2023 17:38 WIB
Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal
Anggota komunitas pecinta anjing melakukan aksi protes terkait larangan membawa hewan peliharaan pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (30/10/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.

silakan saja adopsi

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI menganjurkan masyarakat dapat mengadopsi anjing yang nyaris dijagal di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kalau memang ada yang mau adopsi, kan memang perjanjiannya begitu, silakan saja adopsi,” kata Kepala Dinas KPKP DKI Suharini Eliawati di Jakarta, Kamis.

Saat ini, sekitar 56 anjing itu dirawat di Pusat Kesehatan Hewan di Ragunan, Jakarta Selatan.

Selama 14 hari menjalani masa observasi dan perawatan di Pusat Kesehatan Hewan itu, lanjut dia, puluhan anjing tersebut dalam keadaan sehat.

Apabila ada masyarakat yang ingin mengadopsi anjing tersebut, kata dia, masyarakat dapat menghubungi Dinas KPKP DKI yang bekerja sama dengan pencinta hewan sebagai kolaborator.

Baca juga: Dinas KPKP DKI observasi temuan anjing diduga untuk dijagal

Puluhan anjing itu diobservasi mengingat saat diamankan anjing tersebut tanpa dilengkapi dokumen kesehatan.

Sedangkan DKI Jakarta, kata dia, merupakan kota yang sudah bebas dari penularan penyakit rabies.

“Tidak ada kelengkapan dokumen administrasinya. Yang khawatirkan itu adalah Jakarta sekarang ini sudah kami pertahankan agar tidak ada kasus rabies,” ucapnya.

Sedangkan pelaku, kata dia, sudah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, tim gabungan di antaranya Korwas Polda Metro Jaya, Dinas KPKP DKI dan komunitas pecinta hewan menggerebek salah satu lokasi penampungan anjing yang diduga akan dijagal di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (24/2).

Baca juga: Legislator: Ada potensi pelanggaran aturan atas temuan jagal anjing

Dinas KPKP DKI kemudian memberikan rekomendasi kepada PPNS Korwas Polda Metro Jaya untuk melakukan tindak lanjut atas temuan itu.

Alasannya, lanjut dia, daging anjing bukan termasuk bahan pangan sesuai Undang-Undang Pangan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023