• Beranda
  • Berita
  • Banda Aceh rumuskan kebijakan ketertiban dan kenyamanan Ramadhan

Banda Aceh rumuskan kebijakan ketertiban dan kenyamanan Ramadhan

11 Maret 2023 19:06 WIB
Banda Aceh rumuskan kebijakan ketertiban dan kenyamanan Ramadhan
Rapat Forkopimda Banda Aceh terkait rumusan kebijakan untuk Ramadhan 1444 Hijriah, di Banda Aceh, Sabtu (11/3/2023) (FOTO ANTARA/HO/Humas Pemkot Banda Aceh)

Kita telah merumuskan berbagai kebijakan guna menghadirkan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah agar masyarakat kota dapat beribadah dengan khusyuk

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh merumuskan sejumlah kebijakan untuk menciptakan suasana ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Kita telah merumuskan berbagai kebijakan guna menghadirkan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah agar masyarakat kota dapat beribadah dengan khusyuk," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, di Banda Aceh, Sabtu.

Ia menyebutkan, terdapat beberapa poin menjadi kebijakan Ramadhan nantinya yaitu terkait ketersediaan pangan selama, ia meminta dinas terkait untuk setiap hari turun ke pasar mengecek harga barang pokok.

"Jika terjadi kenaikan segera laporkan agar segera kita lakukan langkah antisipasi. Ini perlu agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau selama Ramadhan. Selain itu, ini ikhtiar kita dalam mengendalikan inflasi," katanya.

Kemudian, kata Bakri, berkaitan dengan kemacetan yang ditimbulkan di lokasi-lokasi tertentu, terutama pada titik-titik warga yang menjual penganan berbuka, ia menginstruksikan Dishub setempat dapat melakukan rekayasa lalu-lintas guna menghindari terjadinya kemacetan.

"Selanjutnya, ketersedian air bersih di tempat ibadah harus menjadi perhatian serius. Dirinya meminta dinas terkait rutin memantau masjid dan mushalla. Jika ditemukan kendala segera melalui oleh Perumdam Tirta Daroy Banda Aceh," katanya.

Selain itu, katanya, Forkopimda Banda Aceh juga segera membuat seruan bersama yakni terkait usaha rumah makan, cafe, penginapan/hotel hingga tempat hiburan.

Kepada pengusaha rumah makan, cafe, mall/supermarket, salon, hotel, tempat hiburan dan sejenisnya diimbau tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak sampai dengan pukul 16.30 WIB.

Kemudian, juga diminta untuk menghentikan semua aktivitas usaha mulai saat shalat Isya sampai dengan selesai shalat tarawih, dan dibuka kembali mulai pukul 21.30 WIB (kecuali rumah sakit dan fasilitas umum).

"Diatur juga aktivitas tempat hiburan, dalam seruan bersama ini nantinya kita imbau tidak melaksanakan kegiatan karaoke, billiard, playstation/game online, dan hiburan lainnya selama bulan Ramadhan," ujarnya.

Tidak hanya itu, lkata dia,kepada seluruh perhotelan, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.

Poin-poin dalam seruan bersama ini akan disempurnakan dalam beberapa hari ini dan akan ditandatangani oleh Forkopimda Banda Aceh secara bersama-sama.

"Butir-butir dalam seruan bersama harus berjalan sesuai yang diinginkan, para camat dan OPD kita harapkan dapat melakukan sosialisasi dengan gencar kepada masyarakat melalui kepala desa," demikian Bakri Siddiq.

Baca juga: Banda Aceh mempertahankan program pasar murah hingga Ramadhan

Baca juga: Pemerintah Aceh bersama TPID mencanangkan pasar murah di 92 titik

Baca juga: Ibu-ibu di Banda Aceh mengikuti kemah Al Quran untuk memaksimalkan Ramadan


Baca juga: "Muslim Aid" Inggris-Swedia bantu 1.000 paket sembako Ramadhan di Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023