• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Jakbar telusuri pelanggaran kampanye salah satu pos RW Glodok

Bawaslu Jakbar telusuri pelanggaran kampanye salah satu pos RW Glodok

13 Maret 2023 12:14 WIB
Bawaslu Jakbar telusuri pelanggaran kampanye salah satu pos RW Glodok
Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (13/3/2023) ANTARA / Walda

sudah diturunkan dan sekarang masih dalam pendalaman

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat menelusuri dugaan pelanggaran kampanye dengan memasang spanduk salah seorang calon legislatif (caleg) di salah satu pos RW wilayah Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Saya sudah terima laporan hari Sabtu. Spanduk sudah diturunkan dan sekarang masih dalam pendalaman," kata Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi, saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

Oding mengatakan laporan tersebut berasal dari salah seorang warga kepada petugas Bawaslu tingkat kecamatan yang memperlihatkan spanduk yang menampilkan caleg berinisial J berikut partai pengusung.

"Hal tersebut jelas melanggar peraturan pemilu lantaran proses kampanye secara perorangan baru akan dimulai pada  November 2023 selama 75 hari," ucap Oding.

Saat ini, Oding dan jajaran sedang mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut. Dirinya juga tengah melakukan investigasi terkait tujuan dari pemasangan spanduk.

Tidak menutup kemungkinan Oding akan memanggil beberapa orang untuk diperiksa termasuk pengurus RW setempat hingga J selaku caleg.

Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, maka Oding dan jajaran akan melakukan pleno dan memberikan sanksi berupa teguran kepada calon legislatif tersebut.

Sebelumnya, Oding mengaku sudah menyurati 18 partai yang terdaftar di wilayah Jakarta Barat untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya yang telah ditentukan.

"Kita surati semua partai politik yang ada di kota Jakarta Barat. Kita minta untuk menahan diri memasang atribut partai politik yang memang bukan untuk acara sosialisasi," kata dia.

Oding mengatakan saat ini yang dibolehkan adalah menyosialisasikan partai beserta nomor urut yang telah ditetapkan, bukan kampanye calon secara perorangan.

Masa sosialisasi partai pun baru boleh dilakukan hingga lima hari sebelum pemilihan umum (pemilu) berlangsung.
Baca juga: Warga Jakbar didorong melapor jika ada pelanggaran pemilu
Baca juga: KPU siapkan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik seleksi PPK
Baca juga: Pemkot Jaksel buka posko pengaduan pelanggaran Pemilu

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023