• Beranda
  • Berita
  • BNPT pastikan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 bersih dari terorisme

BNPT pastikan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 bersih dari terorisme

15 Maret 2023 16:16 WIB
BNPT pastikan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 bersih dari terorisme
Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar memberikan pengarahan pada santri dan santriwati di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/2/2023). (ANTARA/HO-Humas BNPT)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT memastikan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 bersih dari afiliasi jaringan terorisme.

"(Parpol) Yang lolos ini adalah sifatnya clear, ya," kata Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Meskipun demikian, Boy Rafli mengungkapkan ada data intelijen yang mengindikasikan organisasi teroris ingin menunggangi pesta demokrasi Indonesia tersebut untuk merebut kekuasaan melalui jalur politik praktis.

"Info yang bersifat terbatas ini memberikan kondisi bahwa organisasi teroris itu mengubah strategi 'dari peluru ke kotak suara', untuk menempuh jalur demokrasi yang sangat mungkin untuk mendapatkan kekuasaan," jelasnya.

Dia menambahkan data tersebut masih perlu dilakukan pendalaman. Adanya data tersebut seyogianya menjadi keperluan seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman radikalisme dan terorisme.

Baca juga: BNPT minta masyarakat waspadai ancaman intoleransi jelang Pemilu 2024

"Walaupun data itu sumir dan masih perlu pendalaman, namun dalam konteks untuk meningkatkan kewaspadaan hendaknya menjadi perlu antisipasi ke depan," jelasnya.

Seluruh elemen bangsa, terutama masyarakat umum, juga diharapkan dapat mengambil sikap waspada namun tetap rasional dengan cara mengetahui pandangan organisasi teroris yang sangat anti dengan empat konsensus kebangsaan, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD Negara RI Tahun 1945.

"Dalam hal lainnya, organisasi teroris juga memiliki pandangan bahwa hukum negara itu merupakan 'hukum kafir' yang dalam pandangan mereka harus diperangi karena mereka memiliki pandangan dan keyakinan yang berbeda dalam tata kelola negara," ujar Boy Rafli Amar.

Baca juga: Densus: Terorisme di Indonesia metamorfosis dari ketidakpuasan politik

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023