Thrifting itu produk pakaian bekas dari luar, yang banyak produk ilegal. Ini memukul pasar dari produk UMKM
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menyatakan bahwa perdagangan pakaian bekas atau yang saat ini dikenal dengan istilah thrifting memukul pasar produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di dalam negeri.
Teten Masduki di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa produk pakaian bekas impor yang masuk ke pasar Indonesia sesungguhnya merupakan produk ilegal yang memberikan dampak negatif terhadap UMKM di dalam negeri.
"Thrifting itu produk pakaian bekas dari luar, yang banyak produk ilegal. Ini memukul pasar dari produk UMKM," kata Teten.
Ia menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, agar tidak ada lagi produk pakaian bekas impor tersebut yang masuk ke pasar dalam negeri.
Menurutnya, dengan banyaknya produk pakaian bekas impor tersebut akan berdampak pada produsen pakaian di dalam negeri, termasuk UMKM. Larangan impor pakaian bekas tersebut, sesungguhnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022.
Baca juga: Presiden Jokowi sebut impor pakaian bekas sangat mengganggu
Baca juga: Bea Cukai tindak 7.881 bal pakaian bekas impor sejak tahun 2022
"Ini akan kami bicarakan dengan Kemendag dan Kemenkeu, jangan sampai pakaian bekas ini terus masuk ke pasar dalam negeri dan memukul UMKM," ujarnya.
Ia mengakui bahwa para penjual produk pakaian bekas impor tersebut memang pelaku UMKM. Namun, ia meyakini bahwa pelaku UMKM tersebut sesungguhnya bisa melakukan perdagangan produk pakaian yang diproduksi UMKM lainnya saat tidak ada lagi pakaian bekas impor.
"Saya tahu persis, sebenarnya tidak akan kehilangan lapangan kerja (saat tidak ada pakaian bekas impor). Suplainya bisa dari produk dalam negeri, dengan produk UMKM lainnya," katanya.
Ia khawatir dengan banyaknya produk pakaian bekas impor yang masuk di pasar Indonesia tersebut akan mengancam keberadaan produsen pakaian di dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas impor tersebut juga tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
"Yang bahaya itu, kalau produsen (pakaian dalam negeri) mati. Ini akan segera kami koordinasikan dengan beberapa kementerian, karena ini juga tidak sejalan dengan Gernas BBI," katanya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri. Impor pakaian bekas tersebut, berdampak buruk terhadap ekonomi domestik terutama UMKM.
Baca juga: Thrifting dinilai rugikan UMKM, MenKopUKM ajak cintai produk lokal
Baca juga: Kemenkop UKM harap penjualan pakaian impor bekas di medsos dibatasi
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023