• Beranda
  • Berita
  • Dua WNA tersangka kasus KTP gunakan identitas palsu buka rekening bank

Dua WNA tersangka kasus KTP gunakan identitas palsu buka rekening bank

15 Maret 2023 20:29 WIB
Dua WNA tersangka kasus KTP gunakan identitas palsu buka rekening bank
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono memberi arahan kepada jajarannya selepas jumpa pers kasus penetapan tersangka kepemilikan KTP oleh warga negara Ukraina dan Suriah di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkapkan dua orang warga negara asing asal Suriah dan Ukraina yang menjadi tersangka kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia telah menggunakan dokumen palsu tersebut untuk membuka rekening bank di Bali.

"Mereka sudah menggunakan (KTP, red) untuk membuka rekening pada bank swasta di Denpasar. Tujuannya nanti kami perdalam," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono saat jumpa pers penetapan tersangka kepemilikan KTP oleh dua WNA di Denpasar, Bali, Rabu.

Dua WNA asal Suriah dan Ukraina pada Rabu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar untuk kasus kepemilikan KTP yang dibuat menggunakan identitas palsu.

Baca juga: Polda Bali tetapkan WN Ukraina jadi tersangka kepemilikan KTP palsu

WNA Suriah yang bernama asli Mohamad Zghaib bin Nizar menggunakan nama Agung Nizar Santoso di KTP-nya, sementara WNA Ukraina bernama Kryinin Rodion menggunakan nama Alexandre Nur Hadi.

Kedua WNA itu dijerat pasal suap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh kejaksaan karena mereka memberikan uang kepada sejumlah orang untuk pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran.

Kajari Denpasar pada kesempatan itu menyampaikan hasil pemeriksaan awal menunjukkan WNA asal Suriah berinisial MNZ memberi uang Rp15 juta dan WNA Ukraina berinisial KR menyerahkan uang Rp31 juta kepada calo untuk membuat KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

Rudy menjelaskan keduanya mengaku membuat KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia untuk membuka rekening bank karena mereka berniat membeli aset dan membuka usaha di Indonesia.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan lima tersangka kasus kepemilikan KTP WNA di Bali

Kendati demikian, kejaksaan masih mendalami kejahatan yang dilakukan dua WNA itu, berikut tiga orang calo berkewarganegaraan Indonesia yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami belum tahu bisnisnya apa, nanti itu di penyidikan. Yang pasti, tersangka satu dan dua (WNA Suriah dan Ukraina) ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran sebagai syarat memiliki aset," kata Rudy.

Kajari menambahkan penyidik kejaksaan juga mendalami kemungkinan lainnya, termasuk indikasi penyalahgunaan identitas KTP dan KK untuk keperluan syarat sebagai pemilih pada Pemilihan Umum 2024.

"Masalah perkembangan (kasus) itu nanti di penyelidikan, apakah ini ada agenda yang lebih besar lagi daripada hanya sekadar membuat KTP Bali serta kartu keluarga (KK) dan akta lahir, itu nanti berkembang dan ditemukan di penyidikan,” kata Kajari Denpasar.

Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh seorang warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ.

Lima tersangka itu, yang telah ditahan oleh kejaksaan, terdiri atas tiga orang warga negara Indonesia masing-masing berinisial IWS, IKS, dan NKM, serta dua WNA berinisial MNZ dan KR.

IWS merupakan kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan, sementara IKS bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara. Sedangkan NKM merupakan seorang calo yang menghubungkan dua WNA itu dengan tersangka WNI lainnya.

Rudy menyampaikan kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan memanggil para tersangka secara patut dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," kata Rudy.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023