• Beranda
  • Berita
  • Relawan: Anies-AHY pasangan ideal untuk Pemilu 2024

Relawan: Anies-AHY pasangan ideal untuk Pemilu 2024

15 Maret 2023 21:24 WIB
Relawan: Anies-AHY pasangan ideal untuk Pemilu 2024
Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrat Anies Baswedan (kanan) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) memberikan paparan saat akan menghadiri dialog gagasan Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dialog itu merupakan bagian dari upaya untuk membangun kontestasi gagasan di Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Barisan muda-mudi tergabung dalam Sohib Anies-AHY mendeklarasikan pasangan ideal Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk Pemilu 2024.

"Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 dan AHY sebagai pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta salah satu pemimpin partai terbesar di Indonesia sudah cukup menjadi modal," kata Ketua Relawan Sohib Anies-AHY Adhi Pradipta Nandi Wardhana di Jakarta, Rabu.

Sohib Anies-AHY merupakan transformasi dari Sohib AHY, kelompok relawan pendukung Agus Harimurti pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.

Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden yang diusung tiga partai politik yakni NasDem, Demokrat dan PKS.

"Secara pendidikan dan pengalaman memimpin partai, mas AHY sangat pantas mendampingi Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden. Ketegasan AHY luar biasa," ujarnya.

Selain itu, pasangan Anies-AHY memiliki cara pikir yang sama dalam memimpin Indonesia serta representasi tokoh perubahan, tokoh paling ideal yang mampu mewakili suara rakyat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Jubir: Surya Paloh buat langkah koalisi perubahan semakin maju
Baca juga: Relawan Ganjar bantu instalasi hidroponik di Rusunawa Jatinegara
Baca juga: Prabowo tanggapi soal Sandiaga dijodohkan dengan Anies

Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023