• Beranda
  • Berita
  • Polda Bali minta WNA pelanggar lalu lintas dan bentak polisi dideportasi

Polda Bali minta WNA pelanggar lalu lintas dan bentak polisi dideportasi

17 Maret 2023 19:26 WIB
Polda Bali minta WNA pelanggar lalu lintas dan bentak polisi dideportasi
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra memberikan keterangan di Denpasar, Bali Jumat (17/3/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu)
Polda Bali meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan lalu lintas dan membentak polisi yang sedang menjalankan tugas.

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan hal itu terkait kejadian yang menimpa Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara Putra Sejati dan anggotanya yang dibentak seorang wisatawan asal Amerika.

"Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas, seperti mengeluarkan kata-kata kasar. Dengan dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya Si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi," kata Putu Jayan.

Selain mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas polisi, kata Putu, WNA yang diduga berinisial BRW tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan helm serta tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor.

Melalui surat resmi kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai, Putu meminta WNA itu secepatnya diberikan tindakan tegas berupa deportasi.

"Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelijen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu," tegasnya.

Baca juga: Imigrasi tindak 63 pelanggaran dilakukan WNA di Bali

Putu Jayan mengatakan tindakan tegas berupa deportasi juga berlaku terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah hukum Bali, tentu dengan pertimbangan jenis pelanggaran dan berpedoman pada hukum yang berlaku.

"Proses hukumnya kita lihat berat ringan seperti apa, berat ringannya seperti apa. Kita akan lihat bersama. Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami pidana. Tetapi, akan lebih efektif yang seperti itu dideportasi," katanya.

Menurut dia, deportasi merupakan langkah efektif untuk memberikan sanksi kepada WNA yang melanggar aturan lalu lintas dan melakukan berbagai pelanggaran etika di Bali.

Dia pun mendukung Imigrasi terus menindak WNA yang berperilaku buruk dan merugikan citra pariwisata Bali.

"Wisatawan atau orang asing paling takut untuk deportasi sebetulnya. Deportasi yang paling ampuh. Itulah yang sekarang ini kami terapkan untuk para wisatawan yang berperilaku tidak baik," jelas Putu.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan lima tersangka kasus kepemilikan KTP WNA di Bali

Terkait insiden yang menyebabkan petugas dibentak oleh wisatawan asing, Putu menjelaskan upaya penilangan terhadap para pengendara motor yang tidak memenuhi syarat berkendara harus dilakukan bagi semua orang, baik wisatawan maupun warga lokal.

Saat dilakukan penertiban lalu lintas terhadap WNA tersebut, petugas menanggapi hal itu secara profesional dan tidak terpancing emosi.

"Anggota kami dengan sabar melayani hal tersebut, tetapi lama-lama kami berikan pengertian dan yang bersangkutan waktu itu sebenarnya membawa helm, cuma tidak dipakai. Juga yang tidak ada adalah SIM," kata Putu.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito membenarkan bahwa telah menerima laporan dari Polda Bali terkait permintaan untuk menindak WNA asal Amerika Serikat tersebut. Dia mengatakan saat ini petugas Imigrasi telah mengetahui keberadaan WNA tersebut.

"Kami sudah tahu identitas yang bersangkutan, alamatnya. Kami masih lakukan pendalaman. Untuk sementara itu dulu," kata Sugito di Denpasar, Bali, Jumat.

Baca juga: Wapres minta aturan terhadap WNA ditegakkan tanpa buat takut

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023