Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berpesan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dan bekerja dengan baik dan disiplin sesuai dengan tugas kerjanya.Jangan menyepelekan pekerjaan, tetap perhatikan unsur-unsur keselamatan kerja untuk diri kalian semua. Gunakan alat-alat kerja sesuai dengan SOP-nya
"Jangan menyepelekan pekerjaan, tetap perhatikan unsur-unsur keselamatan kerja untuk diri kalian semua. Gunakan alat-alat kerja sesuai dengan SOP-nya," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Hal tersebut dikatakannya saat berdialog dengan kepada para PMI di Malaysia, Sabtu (18/3), di sela-sela kunjungan kerjanya. Menaker juga meminta para PMI agar menjalani pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dan sesuai dengan jangka waktu kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani, serta menjauhi pikiran untuk kabur dari tempat kerja.
"Apabila saudara-saudara menemui permasalahan atau hal-hal lain yang dinilai dapat membahayakan kondisi saudara, maka sampaikanlah dengan baik ke mandor ladang atau pengurus personalia Sime Darby atau ke KBRI untuk membantu penyelesaiannya. Jangan kabur, kabur bukanlah solusi, karena kabur adalah awal mula dari permasalahan dan akan timbul permasalahan lainnya," ucap Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker dialog dengan ratusan pekerja migran di Kuala Lumpur
Ketiga, Menaker menyampaikan pentingnya berdoa agar selalu diberikan kemudahan dan selalu dalam perlindungan Tuhan. Keempat, Menaker meminta para PMI agar tetap menjaga silaturahmi dan kerukunan sesama PMI dan juga pekerja dari negara lainnya karena Indonesia dikenal dengan bangsa yang ramah dan sopan kepada siapapun.
"Cerminkan diri kita sebagai Bangsa Indonesia yang merupakan bangsa yang besar, bangsa yang santun, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang unggul sumber daya manusianya dan selalu menjaga marwah diri dan juga kehormatan Bangsa Indonesia," ucap Menaker Ida Fauziyah.
Kelima, Menaker menyakini seseorang menjadi PMI karena cinta kepada keluarganya. Untuk itu Menaker meminta para PMI agar bekerja dengan baik dan pulang ke Tanah Air setelah kontrak kerja selesai. Sementara jika akan memperpanjang perjanjian kerja maka agar melaporkan juga kepada KBRI.
Keenam, sebagai upaya preventif, ia meminta para PMI agar selalu menyimpan alamat dan nomor kontak KBRI Kuala Lumpur atau KJRI sebagai wakil Pemerintah Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia.
Ketujuh, Menaker mengimbau para PMI yang telah habis masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat memperpanjang melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini agar pelindungan para PMI didapatkan secara optimal sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Menaker terbitkan aturan baru tingkatkan perlindungan pekerja migran
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023