• Beranda
  • Berita
  • PLN UP3 Kaltara ajak masyarakat beralih ke mobil listrik

PLN UP3 Kaltara ajak masyarakat beralih ke mobil listrik

19 Maret 2023 14:27 WIB
PLN UP3 Kaltara ajak masyarakat beralih ke mobil listrik
Infografik - Perbandingan mobil listrik dan mobil bahan bakar fosil. (ANTARA/HO-PLN UP3 Kaltara)

Zaman sekarang mobil listrik menjadi sebuah inovasi yang dapat mengurangi emisi karbon dibandingkan mobil dengan bahan bakar fosil

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kalimantan Utara mengajak masyarakat beralih ke kendaraan mobil listrik dan meninggalkan mobil berbahan bakar fosil yang tidak ramah lingkungan.
 
“Zaman sekarang mobil listrik menjadi sebuah inovasi yang dapat mengurangi emisi karbon dibandingkan mobil dengan bahan bakar fosil,” kata Kepala PLN UP3 Kalimantan Utara Aditya Darmawan di Tanjung Selor, Minggu.
 
Ada banyak manfaat menggunakan mobil listrik. Antara lain hemat biaya operasional, tidak bising, bebas dari ganjil genap dan banyak keuntungan lainnya.
 
Perbandingan per 10 kilometer jarak tempuh, mobil listrik hanya menghabiskan Rp2.039,4 atau sekitar 1,2 kilowatt hour (kWh). Jika dibanding dengan bahan bakar energi fosil, akan menghabiskan Rp12.800 atau satu liter bensin.
 
Selain itu, emisi karbon mobil listrik hanya 1,02 kilogram per 10 kilometer. Dibanding mobil berbahan bakar minyak akan menghasilkan emisi karbon 2,4 kilogram.

Baca juga: PLN Bali tetap mengalirkan listrik selama Nyepi kecuali di Nusa Penida

Baca juga: PLN kolaborasi BPN Sulut siap mengamankan aset negara
 
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, diawali jajarannya di pusat dan daerah.
 
Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

Baca juga: PLN gandeng ATR/BPN amankan aset lahan untuk infrastruktur kelistrikan

Baca juga: PLN jamin pengguna kendaraan listrik tak kesulitan cari lokasi isi daya

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023