Melalui inovasi 'Mas Kliwon' ini dapat semakin memudahkan pelayanan perizinan usaha melalui OSS.
Wakil Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Danang Maharsa melakukan peluncuran inovasi "Mas Kliwon" atau Melayani Online Single Submission (OSS) keliling Kapanewon (Kecamatan) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan, Senin.
Inovasi "Mas Kliwon" diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman untuk mempermudah perizinan melalui OSS.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menyambut baik inovasi serta mendorong implementasi inovasi ini, guna mendekatkan dan mempercepat pelayanan publik di bidang perizinan berusaha melalui OSS di kapanewon.
"Untuk memudahkan dan mendorong investasi pascapandemi, maka melalui inovasi 'Mas Kliwon' ini dapat semakin memudahkan pelayanan perizinan usaha melalui OSS," katanya.
Ia berharap masyarakat yang memiliki usaha, khususnya pelaku UMKM, dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan pelayanan Mas Kliwon ini.
"Nantinya, Pemkab Sleman melalui DPMPTSP akan memberikan bantuan melalui konsultasi dan pendampingan," katanya pula.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman Retno Susiati mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, secara umum kegiatan usaha di Sleman perlu dilengkapi dengan izin berupa perizinan berusaha serta pemenuhan persyaratan dasar berupa, persetujuan kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.
"Dari 90.574 UMKM yang terdata, baru sekitar 17 ribu yang sudah terdaftar di OSS," katanya.
Ia menyatakan, melalui inovasi 'Mas Kliwon' diharapkan dapat mendorong UMKM untuk mendapatkan legalitas perizinan di OSS.
"Dengan inovasi 'Mas Kliwon', nantinya kami akan berkeliling ke seluruh kapanewon di Kabupaten Sleman secara terjadwal, guna mendekatkan dan mempercepat pelayanan publik di bidang perizinan berusaha melalui OSS di kapanewon," katanya lagi.
Menurut dia, sampai dengan saat ini pelaku usaha di Kabupaten Sleman yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau KTP bagi pelaku usaha melalui OSS RBA sebanyak 22.227 pelaku usaha terdiri atas 22.027 pelaku usaha UMK dan 250 pelaku usaha non-UMK dengan jumlah 51.292 kegiatan usaha/KBLI.
"Untuk minat kegiatan usaha tertinggi adalah di bidang industri makanan, kemudian rumah/warung makan dan perdagangan eceran. Sedangkan untuk lokasi kegiatan usaha terbanyak di Kapanewon Depok, Ngaglik dan Gamping," kata dia pula.
Retno mengatakan, sejak diluncurkannya aplikasi SINOM tahun 2020, DPMPTSP sampai dengan Februari 2023 telah menerbitkan sebanyak 42.660 perizinan/nonperizinan dan 53 jenis perizinan/nonperizinan.
"Permohonan izin terbanyak adalah IMB/PBG dispensasi yang mencapai 11.772 IMB/PBG," kata dia lagi.
Baca juga: Kabupaten Sleman kembali raih penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan
Baca juga: Pemkab Sleman - Blitar kerja sama tekan inflasi
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023