Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian impor bekas sebanyak 824 bal atau senilai Rp10 miliar di salah satu gudang di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
"Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat terbang kita perlu (karena) kalau (beli) baru mahal, bekas itu (pesawat) boleh," kata Zulkifli usai pemusnahan pakaian bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Dia mengatakan barang bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini tidak hanya baju, ada juga celana dan jaket yang merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
"Tapi, secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaian itu, seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh," tambahnya.
Baca juga: Wapres: Impor pakaian bekas bahayakan industri tekstil nasional
Dia mengatakan barang yang diduga dari luar negeri itu tidak hanya bekas, tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," jelasnya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ucapnya.
Baca juga: Teten sebut impor pakaian bekas ancam UMKM dan 1 juta tenaga kerja
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan barang yang dimusnahkan ini berasal dari Korea.
"Ini informasinya dari Korea. Di bal, bal-nya ada tulisan Korea itu kan. Ini dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat, biayanya mahal juga. Tidak ada, ini kan barang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk," ujar Zulkifli Hasan.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga: Mendag musnahkan 824 bal pakaian bekas asal impor di Sidoarjo
"Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat terbang kita perlu (karena) kalau (beli) baru mahal, bekas itu (pesawat) boleh," kata Zulkifli usai pemusnahan pakaian bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Dia mengatakan barang bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini tidak hanya baju, ada juga celana dan jaket yang merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
"Tapi, secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaian itu, seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh," tambahnya.
Baca juga: Wapres: Impor pakaian bekas bahayakan industri tekstil nasional
Dia mengatakan barang yang diduga dari luar negeri itu tidak hanya bekas, tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," jelasnya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ucapnya.
Baca juga: Teten sebut impor pakaian bekas ancam UMKM dan 1 juta tenaga kerja
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan barang yang dimusnahkan ini berasal dari Korea.
"Ini informasinya dari Korea. Di bal, bal-nya ada tulisan Korea itu kan. Ini dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat, biayanya mahal juga. Tidak ada, ini kan barang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk," ujar Zulkifli Hasan.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga: Mendag musnahkan 824 bal pakaian bekas asal impor di Sidoarjo
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023