• Beranda
  • Berita
  • Polri minta keterangan ahli tentukan penyebab kebakaran TBBM Plumpang

Polri minta keterangan ahli tentukan penyebab kebakaran TBBM Plumpang

20 Maret 2023 18:42 WIB
Polri minta keterangan ahli tentukan penyebab kebakaran TBBM Plumpang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.

Saksi yang diperiksa masih 24 orang, ditambah nanti sanksi dari ahli migas.

Penyidik Polri tengah meminta keterangan ahli migas untuk membantu menentukan penyebab kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta Utara.

"Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih meminta keterangan dari ahli migas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin.

Ramadhan mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang menentukan penyebab kebakaran TBBM Plumpang apakah termasuk karena keadaan kahar (force majeure) atau karena kesalahan individu (human error).

"Nanti hasilnya kami sampaikan kembali," ujar Ramadhan.

Menurut jenderal bintang satu itu, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi dalam penyelidikan penyebab kebakaran TBBM Plumpang.

"Saksi yang diperiksa masih 24 orang, ditambah nanti sanksi dari ahli migas. Itu untuk menentukan apakah itu force majeure atau human error," kata Ramadhan.

Seperti diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terbakar pada Jumat (3/3) malam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 17 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Selain itu, terdapat 49 orang luka berat dan dua orang luka ringan.

Rumah Sakit Bhayangkara TK I Raden Said Sukanto (RS Polri) Kramat Jati telah menerima 15 kantong jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, hingga Sabtu (4/3).

Baca juga: Dirut Pertamina: insiden kebakaran di Plumpang bukan dari tangki BBM
Baca juga: Erick pastikan investigasi kebakaran TBBM Plumpang berjalan optimal

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023