• Beranda
  • Berita
  • Menkeu: Kebutuhan anggaran subsidi motor listrik Rp7 triliun

Menkeu: Kebutuhan anggaran subsidi motor listrik Rp7 triliun

20 Maret 2023 19:27 WIB
Menkeu: Kebutuhan anggaran subsidi motor listrik Rp7 triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebutuhan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama dua tahun sebesar Rp7 triliun.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada subsidi 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp7 juta per unit.

"Kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun untuk 2023 dan 2024," ungkap Sri Mulyani dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin.

Ia memerinci, kebutuhan anggaran pemberian insentif pada 2023 sebanyak Rp1,75 triliun untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi.

Kemudian pada 2024, kebutuhan anggaran pemberian insentif mencapai Rp5,25 triliun untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi.

Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk subsidi motor listrik baru dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk subsidi motor listrik konversi.

Menkeu menjelaskan subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt amperre (VA) hingga 900 VA.

Sementara subsidi motor listrik konversi diberikan dengan tidak ada batasan penerima. Namun persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi yakni harus diproduksi dari dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Insentif motor listrik bisa memitigasi 1,23 juta ton CO2 per tahun

Baca juga: Anggota DPR RI apresiasi kebijakan subsidi motor listrik bagi UMKM


Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023