• Beranda
  • Berita
  • KLHK perluas kegiatan uji emisi ke seluruh Indonesia

KLHK perluas kegiatan uji emisi ke seluruh Indonesia

21 Maret 2023 12:22 WIB
KLHK perluas kegiatan uji emisi ke seluruh Indonesia
Seorang petugas melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di teras samping auditorium Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). (ANTARA/Sugiharto Purnama)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen memperluas kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ke seluruh Indonesia guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar merawat mesin kendaraan dan menggunakan bahan bakar rendah emisi.
 
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong mengatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi uji emisi terintegrasi yang bisa diterapkan di setiap daerah.
 
"Saya minta tahun depan sudah diluncurkan, seluruh provinsi diundang, mungkin dalam rangka Hari Lingkungan Hidup tahun depan, diundang saja semua provinsi se-Indonesia mulai melakukan launching sistem uji emisi kendaraan bermotor, karena aplikasinya ada tinggal kami scale up," ujarnya usai melakukan kegiatan uji emisi kendaraan di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: KLHK uji emisi 250 unit kendaraan bermotor
 
Wakil Menteri KLHK menegaskan bahwa kegiatan uji emisi merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Pelaksanaan uji emisi dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.
 
Baku mutu emisi kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama atau merujuk pada peraturan daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus.
 
Daerah yang sudah memiliki peraturan tentang uji emisi adalah DKI Jakarta yang telah memberlakukan wajib uji emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
 
Alue berharap hasil uji emisi bisa segera terkoneksi langsung dengan sistem aplikasi uji emisi.
 
"Harapan saya ke depan di seluruh provinsi di Indonesia memiliki kegiatan yang sama dan mempunyai aplikasi itu bersama supaya kita bisa nilai bahwa kendaraan-kendaraan yang beroperasi di Indonesia tidak berkontribusi dalam mengemisi gas rumah kaca atau gas beracun dan lainnya, sehingga negara kita semakin bersih," ujarnya.

Baca juga: DKI kaji kembali penerapan tilang kendaraan tidak uji emisi

Baca juga: Dukung lingkungan sehat, Bio Farma gelar uji emisi kendaraan

 
Saat ini, KLHK memiliki alat pemantau kualitas udara sebanyak 56 unit yang terpasang di setiap provinsi maupun kabupaten/kota untuk memonitor kualitas udara secara real-time.
 
Alue menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan dan memperbaiki alat pemantau kualitas udara tersebut. Adapun kegiatan uji emisi kendaraan bermotor yang semakin masif bertujuan agar kualitas udara di Indonesia semakin bagus.
 
"Selain itu, kami juga mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta berkontribusi pengaruhnya terhadap kualitas udara, kami tingkatkan pencegahan," pungkasnya.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023