• Beranda
  • Berita
  • Komnas Perempuan: Libatkan disabilitas susun aturan turunan UU TPKS

Komnas Perempuan: Libatkan disabilitas susun aturan turunan UU TPKS

21 Maret 2023 17:44 WIB
Komnas Perempuan: Libatkan disabilitas susun aturan turunan UU TPKS
Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Komnas Perempuan mendorong pemerintah agar melibatkan organisasi penyandang disabilitas, khususnya sindrom down dalam percepatan penyusunan peraturan pelaksana (turunan) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Agar KemenPPPA melibatkan organisasi-organisasi penyandang disabilitas, khususnya sindrom down dalam percepatan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS," kata Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, terkait Hari Sindrom Down Sedunia 2023.

Pihaknya mendorong KemenPPPA agar memperluas pendidikan publik dan keluarga tentang kesetaraan dan keadilan gender yang terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya perempuan sindrom down.

Baca juga: Komnas dorong pelibatan perempuan sindrom down dalam sektor kehidupan

Hal ini penting, mengingat masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan sindrom down yang penyelesaiannya merugikan korban.

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2023, menyebutkan penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi menjadi pola penyelesaian terbanyak dalam penanganannya, yaitu 312 kasus.

Kemudian kasus/gugatan dibatalkan tercatat ada 242 kasus. Sementara korban menghentikan kasusnya dari lembaga layanan tercatat ada 383 kasus.

Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa mekanisme sosial berupa perdamaian dengan ganti rugi, denda adat, menikahkan korban dengan pelaku merupakan bentuk-bentuk penyelesaian di luar pengadilan terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Padahal, menurut Siti Aminah Tardi, menikahkan korban dengan pelaku termasuk tindak pidana pemaksaan perkawinan yang diatur dalam UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun atau denda Rp200 juta.

Dalam konteks penyelesaian di luar pengadilan ini, kata Siti Aminah Tardi, perempuan korban, khususnya dengan disabilitas tidak dilibatkan, melainkan diwakilkan kepada orang tuanya atau keluarganya.

"Mereka dipandang tidak layak dalam berhadapan dengan hukum, karena kondisi disabilitasnya, dan kesaksiannya tidak dapat dipercaya," kata Siti Aminah Tardi.

Baca juga: Komnas: Pengaduan pelecehan seksual dominasi kekerasan perempuan 2022

Baca juga: Presiden diminta dukung penguatan kelembagaan Komnas Perempuan


Dalam peringatan Hari Sindrom Down Sedunia 2023, Komnas Perempuan juga mendorong negara untuk memastikan ketersediaan pendamping sesuai dengan kebutuhan khususnya, yang dikenal baik dan mendapat persetujuan korban.

"UU TPKS telah menjamin hak pendampingan bagi korban penyandang disabilitas dan kekuatan hukum yang sama dengan saksi/korban non-penyandang disabilitas untuk keterangannya," katanya.

Dia menambahkan jaminan tersebut harus menjadi perwujudan pelaksanaan Konstitusi dan UU Penyandang Disabilitas atas akses keadilan dan pengambilan keputusan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan penyandang disabilitas sebagai bagian dari hak sipil politik.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023