• Beranda
  • Berita
  • Israel cabut larangan kembali ke empat pemukiman di Tepi Barat

Israel cabut larangan kembali ke empat pemukiman di Tepi Barat

22 Maret 2023 11:18 WIB
Israel cabut larangan kembali ke empat pemukiman di Tepi Barat
Arsip - Seorang pengunjuk rasa mengikuti aksi protes mendukung petani Palestina dan menentang pemukiman Israel, di Beita, wilayah pendudukan Israel, Tepi Barat, Sabtu (10/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Raneen Sawafta/RWA/djo
Parlemen Israel pada Selasa (21/3) mengizinkan warganya untuk kembali ke empat pemukiman di Tepi Barat yang diduduki Israel.

Langkah itu mengubah undang-undang yang disahkan pada 2005, yang telah memerintahkan para pengungsi untuk evakuasi dari empat area itu.

Pencabutan beberapa pasal dari undang-undang tersebut membuat warga Yahudi yang terdampak perintah untuk mengosongkan pemukiman tersebut pada 2005, menjadi dapat diperbolehkan kembali ke sana, asalkan mendapat izin dari militer Israel.

Ketua komite hubungan luar negeri dan pertahanan Parlemen Israel, Yuli Edelstein, memuji keputusan tersebut sebagai tindakan signifikan untuk pemulihan sejati dan upaya membangun Israel di wilayah yang diklaim dimiliki mereka.

Sejak Perang Enam Hari 1967, Israel sudah membangun sekitar 140 pemukiman di daerah yang Palestina nyatakan sebagai daerah negara mereka, dan sekitar 500 ribu warga Israel telah bermukim di sana.

Selain pemukiman yang diakui pemerintah, para pemukim Israel turut membangun puluhan pemukiman mandiri tanpa izin.

Komunitas internasional menyatakan pemukiman yang dibangun di teritori yang direbut Israel tahun 1967 tersebut adalah ilegal dan menghalangi upaya perdamaian, karena pemukiman tersebut mencaplok teritori yang diakui Palestina sebagai bagian negaranya.
Baca juga: Netanyahu: Israel tidak akan berhenti bangun pemukiman di Tepi Barat

Amendemen undang-undang yang disahkan setelah voting parlemen tersebut merupakan salah satu kebijakan besar pertama pemerintahan koalisi sayap kanan pimpinan perdana menteri Benjamin Netanyahu.

Hal tersebut juga terjadi beberapa hari setelah otoritas Israel dan Palestina sepakat atas langkah-langkah untuk mengurangi kekerasan dan bentrokan di tengah meningkatnya ketegangan.

Otoritas Palestina secara tegas mengecam keputusan Israel tersebut.

"Ini adalah sebuah keputusan yang harus dikutuk dan ditolak karena bertentangan dengan semua resolusi dengan legitimasi internasional," kata juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh, kepada Reuters.
Baca juga: AS, Kanada dan empat negara Eropa kritik perizinan pemukiman Israel

Sementara itu, wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Vedant Patel menyatakan Washington amat terganggu dengan keputusan itu.

Ia juga menegaskan bahwa AS meyakini upaya meneruskan pembangunan pemukiman ilegal akan menghalangi usaha mencapai perdamaian dan terwujudnya solusi dua negara.

"Di tengah meningkatnya ketegangan yang terjadi, perubahan legislasi yang diumumkan sekarang amat provokatif dan kontraproduktif terhadap usaha memulihkan ketenangan saat kita akan menghadapi bulan Ramadhan, Pesakh, dan hari raya Paskah," kata Patel.

Kementerian Luar Negeri AS menyatakan wakil Menteri Luar Negeri Wendy Sherman pada Selasa telah menyampaikan keprihatinan Washington atas perubahan undang-undang tersebut dalam pertemuan dengan Duta Besar Israel untuk AS Michael Herzog.

Uni Eropa juga pada Selasa melayangkan kecamannya terhadap keputusan parlemen Israel dengan menyatakan keputusan itu kontraproduktif dengan upaya penurunan ketegangan dan merupakan suatu kemunduran dalam usaha menyelesaikan konflik Israel dan Palestina.

"Kami menyerukan kepada Israel untuk mencabut undang-undang tersebut dan mengambil tindakan yang dapat membantu menurunkan ketegangan yang sudah amat tinggi saat ini," kata seorang juru bicara EU dalam pernyataannya.


Sumber: Reuters

Baca juga: Israel minta EU tidak campuri urusan internalnya

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023