"Saya meyakini dalam konteks hitung-hitungannya, memang ideal karena Pak Prabowo dan Pak Ganjar ini memiliki elektabilitas yang tinggi," kata pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Asrinaldi di Padang, Rabu.
Penulis buku berjudul "Kekuatan-Kekuatan Politik di Indonesia" tersebut menilai peluang Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berduet dengan Ganjar Pranowo cukup besar di Pilpres 2024.
Dari beberapa hasil lembaga survei nama Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo serta eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu masuk dalam jajaran elektabilitas paling tinggi terkait Pilpres 2024. Atas dasar itu, Asrinaldi menyakini jika Prabowo dan Ganjar berpasangan maka memudahkannya memenangi pesta demokrasi lima tahunan itu.
Tingginya elektabilitas Prabowo maupun Ganjar Pranowo juga tidak lepas dari kuatnya pengaruh pemilih dari masing-masing nama tersebut.
Meskipun beberapa lembaga survei mencoba menyandingkan beberapa nama atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, namun masyarakat dinilai akan tertuju pada ketiga tokoh tersebut yakni Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
"Mereka ke lapangan, antusias masyarakat juga tinggi. Hal itu menggambarkan kekuatan politik yang menguatkan siapa calon presiden nanti," ujarnya.
Di sisi lain, Asrinaldi menilai pertemuan Presiden dengan Prabowo serta Ganjar saat panen raya di Kabupaten Kebumen beberapa waktu lalu dinilai sebagai bentuk sinyal dukungan dari eks Wali Kota Solo tersebut kepada dua nama itu.
Bahkan, lanjutnya, bisa jadi pertemuan kepala negara bersama Prabowo dan Ganjar tersebut untuk mengimbangi kekuatan Anies Baswedan yang setiap turun ke lapangan juga mendapat respons positif dari kalangan akar rumput.
Akademisi kelahiran Solok pada 13 September 1973 itu berpandangan dengan diduetkannya Prabowo bersama Ganjar Pranowo maka bisa menekan polarisasi di tengah masyarakat.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023