"Menyusul keputusan pemerintah untuk melarang TikTok dari perangkat pemerintah, komisi House of Commons (Majelis Rendah) dan House of Lords (Dewan Bangsawan) memutuskan TikTok akan diblokir dari seluruh perangkat parlemen dan jaringan parlemen yang lebih luas," kata juru bicara Parlemen Inggris Raya, disiarkan Reuters, Rabu (23/3).
Inggris Raya baru saja melarang aplikasi TikTok dipasang di ponsel milik pemerintah, juga karena alasan keamanan.
"Keamanan siber adalah prioritas utama parlemen," kata juru bicara parlemen.
Baca juga: Utah sahkan UU wajibkan remaja minta izin orang tua untuk bermedsos
Juru bicara TikTok menilai larangan memasang TikTok pada perangkat milik parlemen Inggris Raya adalah "sesat" dan berdasarkan pemahaman yang keliru tentang perusahaan asal China itu.
"Kami kecewa bahwa, meskipun kami sudah meminta, kami tidak diberikan kesempatan untuk mengatasi masalah dan kami hanya meminta untuk dinilai berdasarkan fakta serta diperlakukan secara setara dengan kompetitor kami," kata TikTok.
Juru bicara TikTok mengatakan mereka sedang menerapkan rencana untuk melindungi lebih jauh data pengguna di Eropa, termasuk menyimpan data pengguna Inggris Raya di pusat data di Eropa serta memperketat kontrol akses data terhadap pusat data tersebut.
Inggris Raya menjadi negara terkini yang melarang TikTok pada perangkat kedinasan, Amerika Serikat, Belgia, Kanada dan Komisi Eropa sudah lebih dulu memberlakukan larangan serupa.
Negara-negara itu khawatir data pengguna TikTok bisa jatuh ke tangan pemerintah China. ByteDance, perusahaan induk TikTok, bermarkas di Beijing.
Baca juga: Selandia Baru ikut negara lain larang TikTok dari perangkat pemerintah
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023