Dari sisi pengembangan penawaran, OJK menawarkan skema insentif, inovasi produk, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia....
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa menyebut, OJK terus merumuskan berbagai kebijakan untuk mengembangkan sektor keuangan hijau.
Langkah ini untuk melengkapi kebijakan OJK sebelumnya yang telah merumuskan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021 – 2025 yang berfokus pada pengembangan penawaran dan permintaan.
“Dari sisi pengembangan penawaran, OJK menawarkan skema insentif, inovasi produk, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Sedangkan dari sisi permintaan, OJK menggencarkan kampanye nasional keuangan hijau, berbagai dukungan program riil, dan sertifikasi green kepada perusahaan,” kata Aman dalam webinar “Investasi Hijau di Keuangan Syariah”, Jumat.
Baca juga: OJK sebut literasi dan inklusi keuangan syariah perlu ditingkatkan
OJK juga memberikan insentif baik kepada konsumen maupun institusi keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, untuk mengembangkan keuangan hijau.
Insentif tersebut antara lain berupa penurunan bobot risiko kredit (ATMR) perbankan, diskon 50 persen untuk tarif pencatatan tahunan green bond oleh Bursa Efek Indonesia, dan relaksasi 50 persen untuk bobot risiko bagi perusahaan penyalur pembiayaan.
Sebagai dukungan terhadap pengembangan ekonomi hijau, OJK telah menerbitkan buku Taksonomi Hijau Indonesia (Indonesia Green Taxonomy) yang diluncurkan pada 2022 dan menjadikan Indonesia salah satu negara di dunia yang telah memiliki standar nasional untuk ekonomi hijau, di samping Tiongkok, Uni Eropa, dan ASEAN.
Baca juga: Bappenas sebut kemajuan perluasan investasi hijau masih terkendala
Taksonomi Hijau yang tercakup dalam Sustainable Finance Tahap Kedua 2021-2025 untuk sektor jasa keuangan akan menjadi pedoman bagi penyusunan kebijakan baik pemberian insentif maupun disinsentif dari berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk OJK.
“Penyusunan Taksonomi Hijau tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memenuhi target Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi karbon hingga 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030,” katanya.
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023