Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati fokus melakukan penertiban terhadap kelompok turis asing negara tertentu yang merampas lahan usaha masyarakat lokal.
“Ini kami tidak terima,” kata Tjokorda Oka setelah membuka pusat perbelanjaan Living World di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, aksi segelintir wisatawan asing tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat lokal karena mereka membuka usaha ilegal.
Orang nomor dua di Pemerintah Provinsi Bali yang akrab disapa Cok Ace itu menilai sejumlah usaha yang mereka buat di antaranya sewa sepeda motor, spa hingga latihan mengendarai sepeda motor.
Wakil Gubernur Bali itu menambahkan aksi sekelompok turis asing itu melakukan pelanggaran izin usaha dan pelanggaran izin tinggal.
Baca juga: Korporasi bisnis optimis geliat ekonomi Bali genjot daya beli ritel
Dia menjelaskan saat ini terjadi pergeseran dari sebelumnya wisatawan mancanegara membentuk komunitas kampung tersendiri dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Ada pun salah satu daerah wisata di Bali yang banyak terdapat komunitas turis asing yakni di Ubud, Kabupaten Gianyar.
“Kami senang Ubud disebut kampung internasional, kampung turis. Saat itu wisatawan betul-betul memberikan manfaat kesejahteraan kepada masyarakat dan akhir ini berkembang kelompok wisatawan, saya tidak katakan semua (negara) tapi justru mengambil alih lahan saudara kami,” ucapnya.
Tak hanya mengganggu masyarakat lokal, segelintir turis asing juga mengusik kenyamanan wisatawan lain.
Cok Ace menyebutkan temuan pelanggaran yang dilakukan wisatawan tertentu di antaranya pelanggaran lalu lintas dan mengendarai kendaraan bermotor ugal-ugalan.
Baca juga: Wagub Bali sebut usaha nasi "jinggo" selamatkan ekonomi daerah
Selain itu, melanggar etika dan norma serta membuat konflik dengan aparat kepolisian hingga konflik sesama wisatawan
Ada juga, lanjut dia, wisatawan mancanegara menyalahgunakan izin tinggal dan melebihi masa tinggal.
Beberapa waktu lalu, Pemprov Bali melakukan rapat koordinasi dengan lintas sektor di antaranya Polda Bali, Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Satpol PP, Pecalang atau petugas keamanan adat hingga instansi terkait lainnya.
Hasilnya, instansi tersebut sepakat membentuk satuan tugas (satgas) yang fokus menertibkan wisatawan yang mengganggu ketertiban.
Selain pelanggaran usaha, kata dia, masalah izin tinggal dan pelanggaran lalu lintas menjadi area yang diawasi satgas tersebut.
Meski demikian, belum semua wilayah menjadi cakupan satgas itu namun rencananya diprioritaskan dari daerah wisata di antaranya Nusa Penida, Ubud, Sanur hingga Kuta.
Ada pun tujuan penertiban itu, imbuh Cok Ace, sebagai upaya pembinaan, penindakan hukum hingga deportasi.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023