"Kabupaten Bekasi ini memang banyak UMKM yang bergerak di bidang fashion. Kami menunggu pemerintah pusat menetapkan sanksi tegas atas larangan dimaksud, kami akan ikuti," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu.
Dia mengatakan secara ekonomis, pembiaran usaha jual beli pakaian bekas impor ini bisa mematikan pelaku usaha kecil terutama pedagang pakaian yang mengedepankan kearifan lokal dalam setiap produk yang dihasilkan.
"Ketika produk pakaian bekas impor ini sudah membanjiri pasar, tentu dengan harga yang sangat terjangkau, lalu bagaimana nasib perajin lokal, pembatik lokal, industri rumahan, identitas budaya kita melalui fesyen bisa luntur," katanya.
Menurut dia aktivitas thrifting barang impor merugikan industri tekstil hingga berdampak pada penurunan potensi pendapatan asli daerah apabila tidak segera diantisipasi.
"Faktanya memang saat ini aktivitas thrifting di Kabupaten Bekasi semakin menjadi tren akhir-akhir ini, bahkan sudah menjangkau ke pangsa pasar tradisional," katanya.
Selain merugikan dunia usaha, penggunaan pakaian bekas impor juga berpotensi mengganggu kesehatan mengingat tidak ada jaminan higienis serta bebas dari ancaman penyakit saat dipakai.
"Mungkin kalau itu virus flu bisa langsung hilang oleh sinar matahari maupun detergen tapi kalau semisal virus berbahaya, apa sudah dijamin hilang, karena menurut informasi ada pula virus yang tidak mati bahkan setelah direndam air panas," ucapnya.
Dani pun mengapresiasi jajaran kepolisian atas operasi penggerebekan gudang baju bekas di Jalan Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan menyita 6.000 balpres pakaian bekas beberapa waktu lalu.
Kegiatan itu membuktikan bahwa Kabupaten Bekasi turut menjadi daerah pangsa pasar baju bekas impor. "Saya belum dapat laporan mengenai importir baju bekas di wilayah kita, kalau nanti memang ada, saya akan cek langsung bersama Pak Kapolres," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 450 Koli Sepatu Bekas Impor
Baca juga: Impor pakaian bekas: Siapa untung?
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023