• Beranda
  • Berita
  • KPAI dukung reintegrasi eks pelaku pencabulan kembali ke masyarakat

KPAI dukung reintegrasi eks pelaku pencabulan kembali ke masyarakat

27 Maret 2023 18:07 WIB
KPAI dukung reintegrasi eks pelaku pencabulan kembali ke masyarakat
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung keputusan pembebasan bersyarat dan proses reintegrasi eks pelaku pencabulan di Sukabumi kembali ke masyarakat.

"Kami sangat mendukung keputusan dan proses reintegrasi kembali AS di masyarakat. Kemenkumham menyatakan AS wajib lapor sampai tahun 2028, artinya kita semua ikut mendukung pengawasan bersama, agar proses reintegrasi berjalan baik," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Jasra Putra menuturkan persoalan reintegrasi dan stigma narapidana selalu menjadi momok di masyarakat karena masyarakat tidak mengetahui penanganan hukum yang telah dilalui oleh napi.

"Karena ketidaktahuan masyarakat dalam mengukur apa benar-benar sudah pulih. Masyarakat tidak terinformasikan penanganan apa saja yang telah didapatkan," kata dia.

Jasra Putra mengatakan pembebasan bersyarat terhadap AS disertai laporan lembaga pemasyarakatan, yang memastikan perbuatan AS di masa lalu, tidak akan berulang.

Kemudian disertai jaminan keluarga dan lapor diri kepada yang berwajib di manapun AS berada.

Dengan dibebaskannya AS, menurut dia, menandakan tuntasnya penanganan hukum terhadap AS terkait peristiwa kekerasan seksual yang korbannya mencapai 120 anak.

Jasra juga mengingatkan pentingnya membangun dukungan dari keluarga AS dan pelibatan lintas profesi yang dapat menilai secara bertanggung jawab atas kondisi perkembangan AS di masyarakat.

"Tentu saja ada rekomendasi kebutuhan AS setelah bebas, dalam rangka tidak terjadi pengulangan. Sejauh apa kebutuhan itu dapat dipenuhi keluarga," katanya.

Jasra Putra mengatakan pihak keluarga AS juga perlu dikenalkan lembaga rujukan dan manajemen kasus, agar bisa menangani dari rumah, sehingga program rehabilitasi AS bisa berlanjut di masyarakat, dengan mengakses lembaga masyarakat yang tepat.

Sebelumnya, AS, terpidana kasus pencabulan terhadap 120 anak mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Februari 2023 dan telah kembali ke ke keluarganya di Sukabumi.

AS selanjutnya wajib lapor hingga September 2028.

Baca juga: Orang tua dan sekolah diminta ciptakan lingkungan kondusif bagi anak
Baca juga: Cegah fenomena self harm, KPAI minta UU PLP diimplementasikan sekolah
Baca juga: KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023