• Beranda
  • Berita
  • Satgas catat kasus positif COVID-19 bertambah 511

Satgas catat kasus positif COVID-19 bertambah 511

28 Maret 2023 19:03 WIB
Satgas catat kasus positif COVID-19 bertambah 511
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam Peluncuran Kajian COVID-19 TII di Jakarta, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat jumlah kasus positif COVID-19 saat ini mengalami penambahan 511 kasus, sehingga totalnya ada 6.744.873 kasus hingga Selasa (28/3) pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data Satgas yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, penambahan kasus positif terbanyak terjadi di DKI Jakarta, yakni 234 kasus, Jawa Barat 108 kasus, Jawa Timur 47 kasus, Banten 41 kasus, dan Jawa Tengah 25 kasus.

Penambahan pada kasus positif, diikuti dengan peningkatan tren kasus aktif yang kini mencapai 4.755 kasus, setelah bertambah 330 kasus dari hari sebelumnya.

Baca juga: Antisipasi lonjakan COVID, Kemenkes evaluasi prokes pada mudik Lebaran

Lima orang dinyatakan meninggal akibat COVID-19. Per hari ini, total kasus kematian ada 161.005 jiwa.

Sementara pasien sembuh bertambah 176 orang, dan jumlahnya kini mencapai 6.579.113 orang.

Sebanyak 18.956 spesimen sudah diperiksa di seluruh laboratorium yang ada di Indonesia. Sedangkan 1.336 orang dinyatakan sebagai suspek COVID-19.

Kemudian, terkait dengan vaksinasi, penerima dosis pertama meningkat menjadi 203.821.575 orang. Penerima dosis kedua ada 174.851.388 orang, penerima dosis ketiga 68.614.687 orang, dan penerima dosis keempat ada 3.069.559 orang.

Sampai berita ini dirilis, Satgas belum merinci berapa penambahan penerima vaksin di tiap dosisnya. Namun, pemerintah memastikan jika 234.666.020 penduduk menjadi target dari vaksinasi COVID-19.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersilahkan seluruh masyarakat untuk buka puasa bersama (bukber) dan mengikuti kegiatan mudik 2023, dalam kondisi yang sehat dan tetap aman dari berbagai penularan penyakit.

“Tidak apa-apa, mudik saja. Kalau bukber kan hanya (pegawai), Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang tidak boleh,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menuturkan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sampai hari ini masih terpantau terkendali, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk menikmati bukber bersama ataupun mudik bertemu keluarga di kampung halaman.

Baca juga: Penerima dosis ketiga capai 64,75 juta jiwa penduduk Indonesia

Terkait dengan peningkatan kasus positif COVID-19, ia mengatakan selama kasus yang terjadi dalam masyarakat cenderung bergejala ringan dan memungkinkan masyarakat untuk sembuh, pemerintah bisa mempersilahkan kedua kegiatan tersebut berjalan seperti biasanya, begitu pula dengan kasus kematian yang terkendali.

“Kalau fatalitas atau kematian masih dalam jumlah seperti kasus penyakit-penyakit sama seperti penyakit lainnya, itu tidak perlu khawatir. Tapi, kalau kemudian kasus kematiannya berlipat ganda dari penyakit pada umumnya, itu kita khawatir atau kalau banyak orang sakit, itu artinya dia berat. Insya Allah  pandemi benar-benar terkendali, bisa mudik,” katanya.

Nadia menambahkan baik mudik atau kegiatan buka bersama tidak dijadikan pemerintah sebagai momentum memaksakan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Menteri Budi optimistis pandemi berakhir di Indonesia awal tahun depan

Baca juga: Sebanyak 61.135.788 penduduk Indonesia sudah divaksinasi dosis penguat

Namun, selama pemerintah masih menyediakan stok untuk vaksinasi COVID-19 baik penguat pertama atau kedua, Kemenkes tetap menganjurkan masyarakat melengkapi dosis vaksinasi supaya terhindar dari gejala berat.

Selama tidak ada varian baru yang lebih ganas dari varian sebelumnya, penularan virus masih bisa dikendalikan dan masyarakat tetap bisa terlindungi.

“Lonjakan kasus selama tidak ada varian baru yang lebih ganas dari kemarin dan bisa terlindungi dari kekebalan kelompok dengan cakupan vaksinasi. Jadi, potensi di kita (untuk meningkat) itu tidak ada,” katanya.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023