"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Randi H. Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Para terdakwa tersebut, yakni Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, dan M. Ronaldo Millen.
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata jaksa, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya," ucap Randi.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk memberikan pembelaan atas tuntutan itu pada minggu depan.
Baca juga: Anggota DPR minta komitmen pemerintah berantas judi online
Baca juga: Polda NTB tetapkan 19 tersagka dalam 13 kasus perjudian
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023