• Beranda
  • Berita
  • Restrukturisasi mesin tingkatkan produktivitas tekstil lebih baik

Restrukturisasi mesin tingkatkan produktivitas tekstil lebih baik

29 Maret 2023 13:45 WIB
Restrukturisasi mesin tingkatkan produktivitas tekstil lebih baik
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito yang ditemui usai membuka pameran industri tekstil dan garmen di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA (Sinta Ambarwati)
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito mengatakan  melalui restrukturisasi mesin/peralatan, maka industri tekstil dan pengolahan tekstil (TPT mampu menghasilkan produksi lebih baik, berinovasi sesuai kebutuhan pasar.

"Kita memasuki era 4.0, dengan mesin baru maka yakin bisa memberikan produktivitas hasil tekstil dan inovasi yang tinggi terhadap kebutuhan pasar," ujar Ignatius usai  membuka pameran industri tekstil dan garmen di Jakarta, Rabu.

Adapun, lanjut dia, program yang telah berjalan sekitar 10 tahun ini mencatat sebanyak 23 perusahaan yang telah mendaftar hingga hari ini.

Warsito pun berharap program ini dapat menyasar lebih banyak lagi industri tekstil dan pengolahan tekstil (TPT).

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali melakukan program restrukturisasi mesin guna mendukung industri (TPT) bisa meningkatkan daya saing di tengah ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor tersebut.

Kinerja industri TPT pada tahun 2022 masih menunjukkan hasil yang baik di tengah tekanan krisis global. Nilai ekspor industri TPT mencapai 13,83 miliar dolar AS dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.

Program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp4,7 miliar.

Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25 persen untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.

Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023. Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau dipersingkat apabila diperlukan.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023