• Beranda
  • Berita
  • BSI dan 3 bank syariah perkuat pasar uang antarbank syariah Indonesia

BSI dan 3 bank syariah perkuat pasar uang antarbank syariah Indonesia

30 Maret 2023 00:10 WIB
BSI dan 3 bank syariah perkuat pasar uang antarbank syariah Indonesia
Ilustrasi - Warga menunjukkan uang baru usai menukarkan uang di mobil kas keliling Bank Indonesia, di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/3/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom

Kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerja sama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah....

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melakukan penguatan pasar uang antarbank syariah di Indonesia melalui kolaborasi bersama tiga bank, yakni Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama terkait transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar-Bank (SIKA).

“Kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerja sama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran,” kata Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu.

Artinya, kata dia lagi, jika ada salah satu anggota bank syariah ini yang membutuhkan fresh fund untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, maka dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA.

Manfaat yang dapat diperoleh dari kesepakatan tersebut adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.

“Pada tahap awal ini, masing-masing bank disebut berkomitmen menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank, dimana hingga akhir tahun ini, (sejumlah bank syariah tersebut) akan menargetkan transaksi SIKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas,” ujarnya pula.

Bagi Adi, kerja sama ini semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank.

“Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah,” ujar dia.

Bank Indonesia (BI) telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah, di antaranya melalui penerbitan Peraturan BI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar-Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS.
Baca juga: BSI targetkan penyaluran KUR sebesar Rp250 miliar di NTB
Baca juga: Chatib Basri sebut pangsa pasar perbankan syariah bisa terus diperluas

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023