"Kami DJKI juga terus berupaya untuk mendukung perfilman Indonesia dengan melakukan sosialisasi serta menggandeng insan perfilman dan mengedukasi masyarakat bahwa tindakan membajak film adalah tindakan tidak baik yang melanggar hukum," kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto dalam satu wawancara di Gedung DJKI, Kamis.
DJKI, menurut Anggoro, juga menggencarkan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dengan menegakkan regulasi yaitu peraturan bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.
"Adapun bagi pemilik KI jika mendapati adanya dugaan pelanggaran KI terhadap karyanya, dapat melaporkan ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI untuk selanjutnya dapat diproses secara hukum," Anggoro menerangkan.
Baca juga: Hari Film Nasional momentum tingkatkan percaya diri karya anak bangsa
Baca juga: Kemendikbudristek berkomitmen fasilitasi karya sineas Indonesia
Anggoro mengatakan DJKI akan memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk menutup situs-situs ilegal jika dalam situs-situs tersebut terindikasi melanggar kekayaan intelektual karya film.
"Ke depannya pun terdapat revisi untuk untuk Undang - Undang (UU) Hak Cipta yang akan kita perkuat dari sisi substansi digitalnya," kata Anggoro.
Dalam hal royalti hak kekayaan intelektual, Anggoro menjelaskan bahwa dalam UU Hak Cipta terdapat hak eksklusif milik pencipta dan pemegang hak cipta untuk hak ekonomi. Adapun upaya DJKI untuk membantu kesejahteraan para sineas maupun kreator lainnya adalah dengan menyediakan pencatatan hak cipta untuk melindungi karya - karya.
"Apabila karya film sudah dicatatkan ke DJKI, pencipta/pemegang hak dapat merasakan manfaatnya. Karena kini melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif para kreator dapat memanfaatkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP)," kata dia menjelaskan.
Tujuan dari penerbitan PP No.24 Tahun 2022 tersebut adalah memudahkan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank untuk permodalan.
"Dengan demikian, pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek yang memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi. Pada akhirnya hal ini akan merangsang pelaku industri kreatif untuk terus berkreasi," katanya.
Mengomentari industri perfilman Indonesia saat ini bertepatan dengan Hari Film Nasional 30 Maret 2023, Anggoro mengatakan, perfilman dalam negeri menunjukkan progres yang menggembirakan pascapandemi COVID-19.
Hal itu terbukti dengan kesuksesan beberapa film Indonesia yang mampu menarik jutaan penonton ke bioskop, contohnya film "KKN di Desa Penari" yang meraup lebih dari 9 juta penonton.
Menurut Anggoro saat ini filmmaker dan masyarakat terlihat saling membantu menumbuhkan kembali industri film Indonesia.
"Industri film sudah mulai menggeliat kembali, aktif kembali, shooting dengan bermunculan wajah - wajah baru juga, serta bermunculan naskah - naskah kreatif, dan soundtrack yang mewarnai industri film Indonesia," katanya.
Baca juga: Pentingnya memahami hak kekayaan intelektual bagi pelaku film
Baca juga: Anggota DPR: tuntaskan digitalisasi sektor ekonomi kreatif
Baca juga: Bekraf tutup puluhan situs film dan musik ilegal
Pewarta: Suryanto
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023