• Beranda
  • Berita
  • Pengadilan India dukung putusan denda 162 juta dolar terhadap Google

Pengadilan India dukung putusan denda 162 juta dolar terhadap Google

31 Maret 2023 16:20 WIB
Pengadilan India dukung putusan denda 162 juta dolar terhadap Google
Chief Executive Officer Google Inc. Sundar Pichai berbicara pada konferensi pers di New Delhi, India, 16 Desember 2015. (Xinhua/Stringer). 
Pengadilan banding India National Company Law Appellate Tribunal (NCLAT) mendukung putusan denda sebesar 162 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp15.062) yang dijatuhkan terhadap Google oleh regulator antipakat Komisi Persaingan India (Competition Commission of India/CCI) dalam kasus yang berkaitan dengan dominasi pasar Android.

NCLAT mengatakan putusan CCI tidak melanggar prinsip keadilan kodrati (natural justice) dan Google bertanggung jawab untuk membayar denda.

Google membela diri dengan mengatakan "kami percaya hal itu (keputusan CCI) mewakili kemunduran besar bagi pengguna dan bisnis kami di India yang memercayai fitur keamanan Android, dan berpotensi meningkatkan biaya perangkat seluler."

"Kami mendukung penjatuhan hukuman ini," kata NCLAT pada Rabu (29/3), seraya menambahkan bahwa "pemohon (Google) dipersilakan untuk membayarkan denda."

Putusan tersebut dipandang sebagai kemunduran besar bagi Google di India.

NCLAT menyatakan bahwa tindakan Google yang meminta Produsen Peralatan Asli (Original Equipment Manufacturer/OEM) untuk melakukan prainstalasi terhadap seluruh rangkaian aplikasi Google merupakan penciptaan kondisi yang tidak adil.

Lebih dari 95 persen ponsel pintar di India menggunakan sistem Android.

Tahun lalu pada Oktober, CCI menjatuhkan denda terhadap Google akibat praktik antipersaingan yang berkaitan dengan perangkat seluler Android. Google kemudian mengajukan banding ke NCLAT.

Sementara itu, raksasa mesin pencarian tersebut diberi waktu 30 hari untuk membayarkan denda dan melaksanakan putusan pengadilan. Google saat ini masih memiliki opsi untuk menggugat putusan tersebut di Mahkamah Agung India.

Pewarta: Xinhua
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023