Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian Arus Gunawan menekankan peran penting Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Penyuluh Perindag) sebagai ujung tombak pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
"IKM menjadi motor pendorong pada pertumbuhan ekonomi yang berkontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, dalam pengembangan IKM di daerah, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Penyuluh Perindag) menjadi ujung tombak yang berperan sebagai one stop solution bagi IKM.
Hal itu disampaikan Kepala BPSDMI dalam Rapat Koordinasi Nasional Jabatan Fungsional Penyuluh Perindag Tahun 2023 di Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Rapat koordinasi itu merupakan ajang silaturahmi antara Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag (PFPP), yang dihadiri secara luring dan daring.
Pesertanya berasal dari perwakilan PFPP dari seluruh Indonesia yang juga tergabung dalam keanggotaan Asosiasi Profesi Penyuluh Perindag Indonesia (APPI).
Arus mengungkapkan dengan dukungan dan bimbingan yang tepat dari Penyuluh Perindag, pelaku IKM dapat meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan mereka dalam mengembangkan usahanya.
Para Penyuluh Perindag juga dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku IKM dengan pihak lain, seperti universitas, lembaga riset, atau mitra bisnis.
"Kolaborasi ini dapat membuka peluang pengembangan produk dan peningkatan daya saing IKM," paparnya.
Oleh karenanya, Kemenperin terus mendorong pengembangan Penyuluh Perindag agar semakin kompeten melalui penyusunan standar kompetensi serta ujian kompetensi untuk membuktikan kualitasnya.
"Mereka perlu membekali diri dengan berbagai kompetensi agar dapat memberikan pendampingan tidak hanya terkait teknis produksi, namun juga terkait tren pasar dan serta membantu akses pasar baik pasar lokal maupun internasional," imbuhnya.
Standar kompetensi Penyuluh Perindag terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Kompetensi tersebut dibuktikan melalui uji kompetensi yang mengacu pada pengembangan kompetensi yang disusun Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur Kemenperin.
Guna mendukung pengembangan kompetensi tersebut, Kemenperin telah memiliki Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (SIPPA).
Sistem ini berfungsi untuk pengembangan database Jabatan Fungsional Kemenperin, dengan dashboard E-Jafung yang dikembangkan melalui fitur Pelatihan dan Uji Kompetensi. Saat ini, sudah ada 305 PFPP yang terdaftar di dalam sistem SIPPA.
Baca juga: Pemerintah edukasi IKM jangan merusak lingkungan saat berproduksi
Baca juga: Anggota DPR: IKM penting untuk tingkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023