• Beranda
  • Berita
  • Baliho caleg warnai jalan protokol jelang Pemilu 2024

Baliho caleg warnai jalan protokol jelang Pemilu 2024

3 April 2023 15:23 WIB
Baliho caleg warnai jalan protokol jelang Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024.
Menjelang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, 24 April—25 November 2023, baliho sejumlah kader partai politik mulai terlihat di sejumlah titik jalan protokol.

Begitu pula baliho sejumlah bakal pasangan calon presiden/wakil presiden juga menyemarakkan suasana pesta demokrasi di Tanah Air. Padahal, tahapan pencalonan pasangan presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Apabila baliho itu dipasang di sejumlah titik yang sudah disediakan pemerintah daerah, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame di masing-masing kabupaten/kota pada tahun politik ini berpotensi bertambah.

Apalagi, baliho merupakan salah satu media untuk mengenalkan diri calon anggota legislatif (caleg) dan/atau partai politik peserta pemilu kepada masyarakat sebelum memasuki masa tenang.

Pemasangan baliho, baik bermuatan kampanye maupun tidak, seyogianya menambah pendapatan asli daerah di masing-masing kabupaten/kota di Tanah Air menjelang Pemilu 2024.

Muncul pertanyaan apakah pemasangan baliho oleh sejumlah caleg dan/atau parpol peserta pemilu itu mampu mendongkrak PAD pada pesta demokrasi kali ini?

Namun, sayangnya baliho yang berisi tulisan atau gambar yang dipasang oleh politikus dan/atau parpol merupakan iklan nonkomersial. Meski iklan ini untuk membujuk masyarakat agar memilih parpol atau caleg.

Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, reklame bermakna pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan dengan kata-kata yang menarik, gambar supaya laku. Reklame juga disebut iklan.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, batasan reklame dan pajak reklame cukup jelas.

Dalam UU ini disebutkan bahwa reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame, dijelaskan bahwa reklame baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, besi atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidental/sementara.

Kendati bukan bertujuan komersial, menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Hadi Santoso, Senin (3/4), pihaknya resmi memasang baliho di tujuh titik Dapil Jateng IV, termasuk membayar pajak dan retribusi.
Baliho Ketua DPN Repdem Bidang Seni Budaya dan Olahraga drg. Rahajeng Widyaswari di Jalan M.T. Haryono Kota Semarang, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Tim Sukses Ajeng/Dicky


Mencuri start

Sejumlah caleg memandang bahwa iklan politik ini sangat penting karena mampu membangun persepsi khalayak terhadap yang bersangkutan. Namun, masa kampanye pemilu anggota legislatif baru mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ambil contoh baliho Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Bidang Seni Budaya dan Olahraga drg. Rahajeng Widyaswari yang dipasang di tiga titik Kota Semarang, yakni Jalan Majapahit, perbatasan Semarang-Kendal, dan Jalan M.T. Haryono.

Ibu Kota Jawa Tengah ini masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng I. Di dapil ini (Semarang, Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang) memperebutkan delapan kursi dalam Pemilu Anggota DPR RI pada tanggal 14 Februari 2024.

Baliho putri sulung Tjahjo Kumolo yang mengenakan jilbab warna merah ini bertuliskan "Marhaban yaa Ramadhan". Terdapat pula logo PDI Perjuangan dan Repdem di sudut kiri dan kanan atas.

Tidak saja Ajeng (sapaan akrab Rahajeng Widyaswari), sejumlah calon anggota legislatif (caleg) juga memasang baliho. Misalnya, H. Hadi Santoso, S.T., M.Si. juga menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa dan selamat berlebaran.

Dalam baliho yang dipasang di tujuh titik di Dapil Jateng IV (Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen) itu, tidak saja menampilkan foto Hadi Santoso, tetapi juga Anies Baswedan dengan tulisan "Presiden RI" dan logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kendati kedua baliho itu tidak mencantumkan visi dan misi, apakah mereka sudah mencuri start? Apakah publikasi itu masuk kategori alat peraga kampanye (APK)? Hal ini mengingat masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

Kampanye versi KBBI Daring bermakna kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.

Batasan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Jika mencermati materi kampanye, sebagaimana termaktub dalam Pasal 274 UU Pemilu meliputi: visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Materi kampanye pada pemilu anggota legislatif memuat visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Muatan materi kampanye pada Pemilu Anggota DPD RI, yakni visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Anggota DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso menilai pemasangan baliho yang menampilkan gambar Anies Baswedan di Exit Tol Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, Jalan Raya Tawangmangu, Jalan Ngargoyoso Karanganyar, dan Plipuh Sragen tidak termasuk kampanye.

Bagi Hadi selaku wakil rakyat, memasang baliho ucapan itu sebagai bentuk menyapa konstituen, baik secara langsung (pertemuan tatap muka) maupun tidak langsung, seperti melalui baliho, surat, spanduk, dan/atau bingkisan (hampers) sebagai bentuk kebersamaan atau keberadaan wakil rakyat di tengah konstituen.

Intinya, jangan sampai wakil rakyat hanya hadir saat menjelang pemilu atau pada masa kampanye saja.
Baliho H. Hadi Santoso, S.T., M.Si. di dekat Exit Tol Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Tim Sukses Hadi
Apa pun alasan mereka, pemasangan baliho pada tahun politik ini sedikit banyak menambah PAD bagi pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan kepada publik secara transparan agar masyarakat tahu seberapa besar PAD dari sektor reklame baliho.

 

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023