• Beranda
  • Berita
  • OJK lakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi

OJK lakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi

3 April 2023 21:18 WIB
OJK lakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Jumat (3/4/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Saat ini perusahaan asuransi bermasalah itu terdapat 11 perusahaan yang sekarang bermasalah, jadi pengawasan secara khusus dilakukan terhadap perusahaan yg berada dalam kategori tidak normal itu

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 11 perusahaan asuransi yang diawasi secara khusus.

“Saat ini perusahaan asuransi bermasalah itu terdapat 11 perusahaan yang sekarang bermasalah, jadi pengawasan secara khusus dilakukan terhadap perusahaan yg berada dalam kategori tidak normal itu,” katanya dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Ia tidak menyebutkan identitas 11 perusahaan tersebut, tetapi 6 perusahaan disebut merupakan perusahaan asuransi jiwa, 3 perusahaan asuransi umum, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi dalam likuidasi.

Baca juga: OJK: Pendapatan premi asuransi komersial tumbuh 9,88% di Februari 2023

Jumlah perusahaan asuransi yang diawasi saat ini menurun dibandingkan jumlah perusahaan asuransi yang diawasi pada 2022 yakni sebanyak 13 perusahaan asuransi karena 2 perusahaan asuransi sudah memperbaiki kinerja keuangan sehingga pengawasannya kembali ke pengawasan normal.

Ogi menjelaskan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi terdiri dari pengawasan normal, pengawasan insentif, dan pengawasan khusus, dimana pengawasan khusus diberlakukan untuk perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan.

Adapun kinerja perusahaan asuransi dipandang masih positif dengan pendapatan premi asuransi komersial tumbuh 9,88 persen secara tahunan menjadi Rp54,11 triliun.

Pendapatan premi asuransi komersial pada Februari 2023 tumbuh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Januari yang sebesar 5,22 persen secara tahunan.

"Lonjakan didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh yang meningkat 27,56 persen secara tahunan di Februari 2023 dan mencapai Rp23,79 triliun," kata Ogi.

Pengumpulan premi asuransi jiwa juga mengalami perbaikan dengan kontraksi yang menurun menjadi 0,90 persen secara tahunan atau senilai Rp30,33 triliun pada Februari 2023, dari sebelumnya terkontraksi 5,25 persen di Januari.

Baca juga: IFG: Industri asuransi dalam negeri menjanjikan dan terus bertumbuh

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023