Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) 2022 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
"Hari ini adalah penyerahan hasil reviu kami kepada Kementerian PAN RB. Setelah itu, laporan LKjPP bisa diserahkan ke Kementerian Keuangan, kemudian disampaikan kepada Presiden," ujar Ateh di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Selasa.
Ateh mengatakan bahwa reviu LKjPP merupakan kewajiban sebelum Presiden menerima laporan tersebut melalui Kementerian Keuangan.
Adapun LKjPP yang direviu oleh BPKP tersebut terdiri atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat sepanjang tahun anggaran 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pihaknya mendapat tugas untuk melakukan reviu terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat.
Hasil reviu BPKP memberikan catatan bahwa LKjPP belum dapat menyajikan secara lengkap informasi capaian kinerja sasaran ekonomi makro dan sasaran utama pembangunan nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022.
Baca juga: Menpan RB tekankan digitalisasi optimalkan pelayanan publik
Baca juga: Menpan RB ajak ASN gerakkan reformasi birokrasi berdampak
Baca juga: Menpan RB tekankan digitalisasi optimalkan pelayanan publik
Baca juga: Menpan RB ajak ASN gerakkan reformasi birokrasi berdampak
Sementara itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada BPKP atas reviu tersebut.
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penajaman sesuai dengan catatan.
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penajaman sesuai dengan catatan.
"Terima kasih BPKP karena telah melakukan reviu, dan kami melakukan penajaman terkait dengan target tersebut," katanya lagi.
Hasil reviu LKjPP yang telah diserahkan oleh BPKP, kemudian diterima dan ditandatangani oleh Menpan RB. Setelah itu, LKjPP diserahkan kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada Presiden RI.
Dalam penyerahan hasil reviu LKjPP pada hari Selasa, Kementerian Keuangan diwakili oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.
"Hari ini merupakan hari yang spesial karena tadi menyaksikan telah diserahkannya LKjPP dari Menpan RB yang telah direviu oleh BPKP kepada kami yang mewakili Menteri Keuangan," ucap Astera.
"Hari ini merupakan hari yang spesial karena tadi menyaksikan telah diserahkannya LKjPP dari Menpan RB yang telah direviu oleh BPKP kepada kami yang mewakili Menteri Keuangan," ucap Astera.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023