Pemerintah berupaya tekan angka kematian ibu

6 Desember 2012 22:39 WIB
Pemerintah berupaya tekan angka kematian ibu
Seorang tim medis memeriksa kandungan Ibu Hamil. (ANTARA/Noveradika)

Pemerintah memproyeksikan tiga program prioritas pada tahun 2015, yakni menekan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Gizi Buruk,"

Medan (ANTARA News) - Pemerintah terus berupaya menekan angka kematian ibu dan bayi serta gizi buruk mengingat hingga saat ini ketiga hal tersebut masih cukup tinggi terjadi terutama di daerah-daerah.

"Pemerintah memproyeksikan tiga program prioritas pada tahun 2015, yakni menekan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan gizi buruk," kata Direktur Jenderal Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI, Slamet Riyadi Yuwono di Medan, Kamis.

Sebelumnya telah ada kesepakatan global, yakni tahun 2015 Indonesia harus bisa menekan angka gizi buruk dari 17,9 persen menjadi sekitar 15 persen. Angka Kematian Bayi (AKB) tahun 2007 dari 34/1000 menjadi 23/1000.

"Sedangkan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 228/100.000 kelahiran hidup menjadi 102 per 100 ribu kelahiran hidup tahun 2015. Maka perlu upaya ekstra keras, untuk mencapai itu," katanya.

Penyebab banyak ibu meninggal saat melahirkan, kata dia, terjadi akibat perdarahan, infeksi, eklamsi (tekanan darah meningkat), yang lebih disebabkan karena saat hamil tidak pernah memeriksakan kehamilannya.

"Kenapa tidak memeriksakan kehamilannya, karena tidak punya uang," ujar Slamet.

Maka, lanjut dia, negara menjamin ibu hamil, baik miskin ataupun kaya harus mau berobat di tempat pelayanan kesehatan dan diatur tenaga kesehatan lalu diatur untuk KB-nya setelah melahirkan.

"Karena umumnya kematian melahirkan terjadi pada kehamilan ketiga dan empat. Sekarang tidak ada batasan kehamilan berapapun ditanggung oleh negara ketika tidak punya uang sepanjang dia menggunakan KB. Kita lakukan roadshow ini untuk melihat pelaksanaan jampersal dan menyerap saran-saran yang ada," katanya.

Ia mengatakan melalui program Jampersal (jaminan persalinan) menjamin ibu hamil untuk memeriksakan kehamilan sebanyak 4 kali yaitu 3 bulan kehamilan pertama sebanyak 1 kali, 3 bulan kehamilan kedua sebanyak 1 kali dan 3 bulan kehamilan terakhir sebanyak dua kali pada waktu mau melahirkan.

"Bila ada pengutipan biaya beritahu infonya dan data yang konkrit. Ada sanksinya," katanya.

(KR-JRD/Z003)


Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012