Jakarta (ANTARA/JACX) – Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum menyatakan sejumlah persiapan telah dilaksanakan, hingga di daerah seperti pencocokan dan penelitian data pemilih.
Namun pada Maret 2023, muncul di media sosial foto yang menampilkan kartu digital dengan judul "KPU" serta terdapat logo KPU di sebelah kiri atas, serta keterangan "Kartu Pemilih".
Pada unggahan itu tampak pula foto diri, Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap dan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Benarkah KPU menerbitkan Kartu Pemilih untuk masyarakat pada Pemilu 2024?
Penjelasan:
KPU, dalam akun Twitter resmi mereka, membantah telah menerbitkan Kartu Pemilih untuk Pemilu 2024.
KPU menyatakan penyusunan daftar pemilih berdasarkan Nomor Induk Kependudukan, sebagaimana terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Penerbitan Kartu Pemilih, sebagaimana tampak pada unggahan di media sosial ataupun di situs tertentu, menurut KPU bukan tanggung jawab mereka.
KPU Kediri, dilansir dari ANTARA pada Selasa (4/4), mengklarifikasi Kartu Pemilih untuk masyarakat pada Pemilu 2024 merupakan hoaks.
Klaim: Kartu pemilih untuk pemilu 2024
Rating: HoaksCek fakta: Hoaks! KPU menganulir keputusan peserta Pemilu 2024
Cek fakta: Hoaks! Perintahkan tunda Pemilu 2024, mobil hakim PN Jakarta Pusat dibakar massa
Baca juga: KPU prediksi 110 juta penduduk usia muda ikut Pemilu 2024
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023