Pengajuan izin pernikahan dini di Kediri tinggi

10 Desember 2012 17:40 WIB
Pengajuan izin pernikahan dini di Kediri tinggi
Ilustrasi(ist)

Kami tidak dapat melarang, jika persyaratan dan kedua orang tua merestui

Kediri (ANTARA News) - Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengaku bahwa pengajuan surat izin atau surat dispensasi pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini yang terdata cukup tinggi.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kamali, Senin, mengemukakan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang terdata pada pada 2012 sampai November mencapai 167 surat dispensasi.

"Kalau dilihat dari jumlah, ada kenaikan dibandingkan dengan tahun 2011 lalu, yang hanya 109 surat dispensasi. Jumlah ini tentunya besar jika data pada 2012 ini mencapa 167 dispensasi," katanya.

Ia mengatakan, surat permohonan dispensasi ke PA Kabupaten Kediri diajukan oleh orang tua calon pengantin. Dari data yang diajukan, diketahui bahwa umur termuda calon pengantin perempuan adalah 14 tahun dan laki-laki 16 tahun.

Ia menyebutkan, umur tersebut memang sangat muda jika dibandingkan dengan aturan dalam UU Pernikahan. Menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan, perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Namun, pihaknya tidak dapat melarang jika ada yang mengajukan permintaan dispensasi untuk menikah, dan hanya memberikan imbauan serta surat yang diminta tersebut.

Tentang alasan mereka menikah, Kamali mengatakan, tidak dicantumkan secara resmi. Namun, dari konsultasi yang dilakukan diketahui jika mereka menikah karena merasa sudah siap.

"Mungkin mereka sudah siap, dan secara fisik mereka juga sudah dewasa. Orang tua pun, mungkin melihat sisi positif, daripada mereka terlibat hubungan yang merugikan seperti hamil di luar nikah," kata Kamali.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Kabupaten Kediri Slamet Riyadi mengatakan, proses pernikahan anak di bawah umur memang memerlukan persyaratan tersendiri, di antaranya harus mendapatkan izin orang tua.

"Kami sudah minta, agar saat konsultasi sebelum pernikahan dijelaskan tentang pernikahan termasuk kesiapan mereka, karena mereka menikah di bawah umur. Kami tidak dapat melarang, jika persyaratan dan kedua orang tua merestui," ucapnya.

(Ant)


Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2012