• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Jakbar imbau tak ada pemalakan berkedok THR

Wali Kota Jakbar imbau tak ada pemalakan berkedok THR

11 April 2023 13:40 WIB
Wali Kota Jakbar imbau tak ada pemalakan berkedok THR
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta, Senin (11/3/2023). ANTARA/Walda

Saya komunikasikan dengan Pak Kapolres

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto
mengimbau masyarakat ataupun oknum ormas di wilayah tersebut agar tidak melakukan intimidasi atau pemalakan berkedok meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

"Saya pada prinsipnya lebih baik melakukan hal-hal yang baik, yang positif, walaupun ada kebutuhan yang lain-lain kan istilahnya kita lebih baik kita banyak menahan diri," kata Uus saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa.

Menurut Uus, melakukan kegiatan positif yang tidak memicu konflik atau keributan jauh lebih baik dibandingkan meminta THR secara paksa hingga meresahkan warga.

Kegiatan positif yang dimaksud bisa berupa aksi berbagi selama berbulan Ramadhan hingga beribadah bersama.

Baca juga: Heru minta konfirmasi Lurah terkait surat RT di Jakbar minta THR
Baca juga: Pemkot benarkan ada oknum RT minta THR kepada warga di Cengkareng

Dengan demikian, warga bisa melewati bulan suci Ramadhan dengan khusyuk. Terkait tindakan intimidasi, Uus mengaku sudah bersinergi dengan Polres Metro Jakarta Barat agar oknum yang meminta THR ditindak sesuai hukuman yang berlaku.

"Saya komunikasikan dengan Pak Kapolres," kata dia.

Sebelumnya, beberapa kasus meminta THR sempat ditemukan di wilayah Jakarta Barat. Salah satunya, yakni oknum pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, yang meminta THR kepada warga setempat.

Foto surat edaran tersebut sempat beredar di media sosial. Isinya permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Baca juga: Kepolisian: Minta THR dengan paksaan bisa kena pidana
Baca juga: Kesbangpol Jaksel: Surat minta THR dari ormas bisa ditolak

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.

Untuk industri rumahan dimintai uang sebesar Rp300.000, warung sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.

Uang tersebut akan diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.

Oknum RW tersebut sudah dipanggil pihak kelurahan dan surat edaran itu akhirnya dicabut.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023