• Beranda
  • Berita
  • Komwasjak harap pelayanan perpajakan semakin lebih cepat dan efisien

Komwasjak harap pelayanan perpajakan semakin lebih cepat dan efisien

12 April 2023 14:12 WIB
Komwasjak harap pelayanan perpajakan semakin lebih cepat dan efisien
Ketua Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi (kedua dari kanan) dalam acara Komwasjak Mendengar di Jakarta, Rabu (12/04/2023). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Ketua Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi berharap pelayanan perpajakan semakin lebih cepat dan efisien agar wajib pajak bisa semakin nyaman dalam membayarkan kewajiban perpajakannya.

"Kami harapkan pelayanan perpajakan bisa lebih cepat, jangan lama dan berbelit. Itu juga yang pasti diharapkan wajib pajak orang pribadi maupun badan," kata Amien dalam acara Komwasjak Mendengar di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, Komwasjak akan terus mengawasi pelayanan perpajakan dan memberikan rekomendasi para fiskus bisa semakin memperbaiki pelayanan.

Ia menjelaskan Komwasjak merupakan komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Definisi ini diatur dalam Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023.

Tugas komite ini yakni membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tujuan pelaksanaan tugas Komwasjak tersebut yaitu mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Selain itu, Amien menyebutkan Komwasjak memiliki enam fungsi yakni pertama, pengkajian terhadap kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, fungsi evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.

Fungsi ketiga yakni pemberian masukan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya. Keempat, penerusan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan.

Kemudian kelima, komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak. Fungsi keenam yaitu fungsi lain yang diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri.

Dengan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan, Amien berharap rekomendasi yang diberikan Komwasjak nantinya kepada institusi perpajakan bisa diimplementasikan. Kendati demikian, pelayanan perpajakan harus tetap dilakukan dengan menegakkan keadilan.
 
"Wajib pajak pasti ingin diperlakukan lebih adil dan tidak dibeda-bedakan," tuturnya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023