Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus terealisasikan paling lambat pada 28 November 2023.Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini
"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia lalu mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.
Seluruh tenaga honorer itu meliputi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berikutnya, Junimart mengatakan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Ia menekankan pengangkatan tersebut bersifat otomatis.
Baca juga: Menpan-RB: Tak ada PHK massal terkait penghapusan tenaga honorer
Baca juga: Menpan: Pemerintah siapkan skema win-win solution soal tenaga non-ASN
Ke depannya, tambah dia, usai dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," tegasnya.
Kemudian, Junimart menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN,RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Baca juga: Komisi II minta Kemenpan RB segera selesaikan urusan tenaga honor
Di antaranya, Komisi II meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," ucap dia.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023