Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyiapkan 56 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk memfasilitasi warga binaan rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) menggunakan hak politik pada Pemilu 2024.KPU juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui apakah pemilih sudah masuk DPS atau belum melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta.
"Jumlah TPS khusus sebanyak 56 unit dari 57 TPS khusus yang diusulkan berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum DKI," kata Ibnu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ibnu menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) warga binaan rutan dan lapas di wilayah DKI Jakarta sebanyak 14.486 orang dari jumlah 16.012 orang yang diusulkan.
Adapun 56 unit TPS itu tersebar di delapan rutan maupun lapas, yakni Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Selanjutnya Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, LPKA Kelas II Jakarta, Rutan Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat serta Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Adapun pemutakhiran data pemilih khusus warga binaan dilakukan berdasarkan azas "de jure", yakni melalui data identitas berupa KTP Elektronik (KTP-E).
Baca juga: KPU DKI sambangi rumah Jaja Mihardja lakukan coklit data pemilih
Baca juga: KPU uji coba Sirekap untuk DKI Jakarta dan Aceh jelang Pemilu 2024
Kepala KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi menjelaskan, daftar pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota.
Kemudian dilakukan rekapitulasi secara keseluruhan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta untuk dikirimkan ke KPU RI. Setelah DPT ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta, proses selanjutnya akan disahkan oleh KPU RI.
"Setelah Daftar Pemilih Sementara ditetapkan, kemudian dilakukan pengumuman dan permintaan tanggapan masyarakat DPS yang telah ditetapkan," kata Sunardi.
Sunardi menambahkan, apabila terdapat kekurangan data atau data pemilih kurang lengkap, dapat dilakukan perbaikan data dengan bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"KPU juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui apakah pemilih sudah masuk DPS atau belum melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id," katanya.
Kepala KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi menjelaskan, daftar pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota.
Kemudian dilakukan rekapitulasi secara keseluruhan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta untuk dikirimkan ke KPU RI. Setelah DPT ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta, proses selanjutnya akan disahkan oleh KPU RI.
"Setelah Daftar Pemilih Sementara ditetapkan, kemudian dilakukan pengumuman dan permintaan tanggapan masyarakat DPS yang telah ditetapkan," kata Sunardi.
Sunardi menambahkan, apabila terdapat kekurangan data atau data pemilih kurang lengkap, dapat dilakukan perbaikan data dengan bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"KPU juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui apakah pemilih sudah masuk DPS atau belum melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id," katanya.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023