• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu terima 12,58 juta SPT PPh per 15 April 2023

Kemenkeu terima 12,58 juta SPT PPh per 15 April 2023

17 April 2023 21:24 WIB
Kemenkeu terima 12,58 juta SPT PPh per 15 April 2023
Tangkapan layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (17/4/2023). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/pri.

Masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai kewajiban perundang-undangan dan konstitusi karena memang pajak akan berguna kembali ke masyarakat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima sebanyak 12,58 juta surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Tahunan untuk tahun pajak 2022 per 15 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan tersebut meningkat 3,15 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yakni 12,19 juta SPT.

"Masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai kewajiban perundang-undangan dan konstitusi karena memang pajak akan berguna kembali ke masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Menkeu memerinci total SPT tersebut terdiri dari SPT wajib pajak (WP) badan sebanyak 476.590 serta WP orang pribadi (OP) 12,1 juta. Jumlah SPT WP badan yang dilaporkan meningkat 17,08 persen (yoy), sedangkan SPT WP OP naik 2,67 persen (yoy).

Berdasarkan jenis penyampaiannya, 12,17 juta SPT diserahkan secara elektronik atau sebanyak 96,73 persen, yang terdiri dari 10,61 juta SPT melalui e-filling, 1,55 juta SPT melalui e-form, serta 5.635 SPT melalui e-SPT.

Sementara masih terdapat penyampaian SPT secara manual sebanyak 410.773 atau merupakan 3,3 persen penyampaian yang meliputi 350.526 penyampaian SPT WP OP dan 60.247 penyampaian SPT WP badan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan seluruh SPT pajak yang telah disampaikan akan diteliti dan dicocokkan dengan informasi yang dimiliki Kemenkeu untuk dapat melakukan langkah selanjutnya.

"Kami menggunakan manajemen risiko atau manajemen risiko kepatuhan untuk menentukan, terhadap WP apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Suryo.

Meski penyampaian SPT Tahunan pajak 2022 untuk WP OP sudah berakhir pada akhir Maret 2023, ia mengingatkan penyampaian SPT bagi WP badan masih akan berlangsung hingga akhir April 2023.

Maka dari itu, Suryo turut mengimbau agar WP badan bisa mempersiapkan dengan lengkap laporan keuangan yang menjadi bagian dari lampiran SPT PPh badan.

Selain melakukan sosialisasi, pihaknya turut mengirimkan surat elektronik secara massal kepada WP badan untuk mengingatkan kewajiban penyampaian SPT.


Baca juga: Kemenkeu: Penerimaan pajak tumbuh 33,78 persen pada kuartal I-2023
Baca juga: Komwasjak tolak usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
Baca juga: Ditjen Pajak terima 12,02 juta SPT Tahun 2022 per 31 Maret

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023