• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Nagan Raya Aceh perbolehkan warga gelar takbir keliling Lebaran

Pemkab Nagan Raya Aceh perbolehkan warga gelar takbir keliling Lebaran

17 April 2023 22:28 WIB
Pemkab Nagan Raya Aceh perbolehkan warga gelar takbir keliling Lebaran
Sekdakab Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ardimartha. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memperbolehkan masyarakat di daerahnya untuk melakukan pawai takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di wilayah kecamatan masing-masing.

“Selain Kecamatan Kuala, Suka Makmue, dan Seunagan, diperbolehkan melakukan pawai takbir keliling. Namun tetap berada di wilayah kecamatan masing-masing,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh Ir H Ardimartha di Suka Makmue, Senin.

Sedangkan untuk pawai takbir keliling di tingkat Kabupaten Nagan Raya, kata sekda, hal ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Aceh.

Sekda Ardimartha mengatakan pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, juga berencana menggelar pawai takbir keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Namun untuk kepastian pelaksanaan kegiatan tersebut, kata dia, saat ini masih menunggu arahan atau surat edaran dari Gubernur dan Kapolda Aceh.

Ia mengatakan, apabila kegiatan pawai takbir keliling tingkat kabupaten dilaksanakan, maka pemerintah daerah mewajibkan seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar ikut serta.

Pihaknya juga mengatakan perwakilan dari Kecamatan Suka Makmue, Kuala, dan Seunagan juga ikut berpartisipasi serta menghadirkan kendaraan dan diikuti oleh masing kepala desa dari kecamatan dimaksud.

“Kepastian pelaksanaan takbir keliling tingkat kabupaten, akan dilaksanakan apabila sudah terbitnya surat edaran," ujar sekda.

Untuk pawai yang dilaksanakan di tingkat kabupaten, titik kumpul kegiatan tersebut dipusatkan di Masjid Agung Baitul ‘Ala atau Masjid Giok berlokasi di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

“Namun rute perjalanan nya akan dikabari lebih lanjut, kalau sudah ada edaran dari Pemerintah Aceh, baru boleh dilakukan pawai takbir keliling,” demikian Sekda Ardimartha.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023