• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu minta KPU muat data pemilih disabilitas di berita acara DPS

Bawaslu minta KPU muat data pemilih disabilitas di berita acara DPS

18 April 2023 15:36 WIB
Bawaslu minta KPU muat data pemilih disabilitas di berita acara DPS
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memuat seluruh data pemilih disabilitas dalam berita acara terkait dengan rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 guna mengantisipasi kesalahan data.

"KPU perlu menuangkan data pemilih disabilitas dalam berita acara sebagai rujukan validasi atau dasar hukum dalam penetapan keputusan pleno," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Bagja memandang perlu KPU melakukan langkah tersebut guna mengantisipasi kesalahan data atau jaringan data karena data pemilih disabilitas, berdasarkan pemantauan Bawaslu, seluruhnya ada dalam data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Persoalan tersebut, kata Bagja, ditemukan oleh Bawaslu di sejumlah provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"KPU provinsi tidak menuangkan data pemilih disabilitas meskipun tercantum dalam Sidalih. Ini kami dapatkan di beberapa provinsi yang ada. Misalnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat sehingga ini menjadi catatan bagi kita semua," ucap Bagja.

Baca juga: Coklit data pemilih Pemilu 2024 di Jaktim hampir 100 persen
Baca juga: Bawaslu Karawang ingatkan KPU mengakomodasi pemilih disabilitas


Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memastikan data pemilih disabilitas bisa atau tidak bisa dimasukkan ke dalam berita acara terkait dengan rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

"Kami cek dahulu, ya, apakah kemudian bisa kami masukkan ke dalam berita acara yang DPS ini karena mengingat mau tidak mau yang namanya rekapitulasi kami harus memeriksa lagi apakah berita acara teman-teman kabupaten/kota, data tersebut, sudah dimasukkan atau belum," kata dia.

Jika data pemilih disabilitas itu memang belum dimasukkan, kata Hasyim, KPU pasti akan melakukan perbaikan.

"Kalau datanya ada, tetapi belum dimasukkan, berdasarkan perbaikan nanti kami masukkan ke berita acara berdasarkan disabilitas sudah ada datanya," ujar Hasyim.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan total pemilih yang masuk ke DPS untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang.

"Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518 orang," ujar Hasyim.

Ia menyebutkan 205.853.518 pemilih itu terdiri atas 102.847.040 lelaki dan 103.006.478 perempuan.

Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287.

Rincian mengenai DPS itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023