• Beranda
  • Berita
  • Jasa Raharja berikan asuransi perjalanan peserta Mudik Bersama BUMN

Jasa Raharja berikan asuransi perjalanan peserta Mudik Bersama BUMN

18 April 2023 15:37 WIB
Jasa Raharja berikan asuransi perjalanan peserta Mudik Bersama BUMN
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasaraharja Munadi Herlambang meninjau keberangkatan bus Mudik Bersama BUMN di Jakarta, Selasa (18/4/2023). ANTARA/HO-Jasaraharja/am.
Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang memastikan peserta program Mudik Gratis bersama BUMN oleh Jasa Raharja mendapat asuransi perjalanan.

“Kami memastikan seluruh pemudik mendapatkan asuransi perjalanan,” katanya di Jakarta, Selasa.

Munadi menjelaskan dari tiket yang diterima sudah terdapat iuran wajib yang merupakan asuransi wajib dari Jasa Raharja namun kali ini ditambah lagi dengan asuransi kecelakaan diri yang disediakan oleh Jasa Raharja Putra.

Oleh sebab itu, Munadi menuturkan semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh Jasa Raharja bukan hanya asuransi wajib namun juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing.

“Secara detail asuransi dari Jasa Raharja untuk kecelakaan sebesar Rp20 juta dan dirawat inap, kalau meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta," ujar Munadi.

Nantinya PT Jasa Raharja akan mempercepat proses klaim jika diajukan pemudik namun syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi.

Untuk detail cara dan syarat mengajukan asuransi Jasa Raharja, pertama adalah meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.

Berikutnya, membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit sekaligus membawa identitas pribadi korban asli dan fotokopi seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Nikah.

Selanjutnya, mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi beberapa formulir yaitu formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan dan formulir kesehatan korban keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

“Setelah itu menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas,” kata Munadi.

Sementara untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

Kemudian juga kuitansi biaya perawatan maupun obat-obatan yang asli dari rumah sakit, fotokopi KTP korban, Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) yang dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan serta fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat yang perlu dibawa adalah laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, keterangan cacat tetap dari dokter, fotokopi KTP korban dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Baca juga: Hutama Karya berangkatkan 900 pemudik ke-12 kota di Jawa-Sumatera

Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia yang perlu dibawa adalah laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, Surat Kematian dari rumah sakit atau kelurahan jika korban
tidak dibawa ke rumah sakit.

Selain itu juga perlu membawa fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah serta fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Surat lain yang perlu dibawa juga adalah kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan serta fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

Untuk korban meninggal dunia di TKP, keluarga perlu membawa laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya dan Surat Kematian dari rumah sakit atau kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

Kemudian keluarga juga perlu membawa fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah serta fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

“Setelah semuanya telah dilakukan tinggal menunggu proses pencairan,” tegas Munadi.

Baca juga: Sepeda motor peserta mudik gratis tiba di Terminal Tirtonadi Solo

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023