Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah melayani total pergerakan penumpang sebanyak 28.048 orang, 246 pesawat dan 190.470 kilogram kargo selama 14-17 April 2023 atau empat hari pelaksanaan Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan positif sebesar 38 persen untuk penumpang, 18 persen untuk pesawat dan 54 persen untuk kargo jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto di Semarang, Selasa.
Ia menyebut hingga saat ini pergerakan trafik tertinggi untuk penumpang dan pesawat terjadi pada 15 April 2023 dengan total pergerakan penumpang sebanyak 7.318 orang dan pergerakan pesawat sebanyak 64 pesawat.
Untuk pergerakan kargo tertinggi terjadi pada 16 April 2023 dengan total pergerakan sebanyak 62.890 kg.
Rincian pergerakan penumpang sebanyak 28.048 orang selama empat hari itu adalah jumlah penumpang berangkat sebanyak 11.080 orang dan penumpang datang sebanyak 16.968 orang.
Sebagai bentuk komitmen manajemen Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk memberikan layanan prima di bandara, lanjut dia, telah dilakukan penambahan jumlah tenant serta mempercantik area bermain anak di ruang tunggu bandara.
Selain itu telah dilaksanakan perpanjangan jam operasional bandara menjadi pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB selama periode posko terpadu berlangsung.
“Pada pelaksanaan posko hari kelima pada 18 April 2023 ini diprediksi akan terjadi pergerakan penumpang sebanyak 7.772 orang dan pergerakan pesawat sebanyak 71 pesawat,” ujarnya.
Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang melaksanakan Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 selama 19 hari yakni 14 April 2023 sampai 2 Mei 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan para pemangku kepentingan terkait guna memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa khususnya selama periode libur lebaran tahun 2023.
Hingga saat ini syarat perjalanan yang berlaku masih mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 yang berlaku sejak 29 Agustus 2022.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023