Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Magetan, Sukartini mengatakan saat ini telah dikeluarkan sebanyak 40 sertifikat kepada para pelaku UMKM di Magetan.
"Adapun 40 sertifikat tersebut untuk produk lokal pelaku UMKM yang sudah masuk di e-katalog Pemkab Magetan," ujar Sukartini di Magetan, Selasa.
Ia menjelaskan ada 120 pelaku UMKM yang akan diberikan sertifikat UMKM. Namun, dari 120 unit usaha tersebut, baru sebanyak 40 unit UMKM yang terfasilitasi karena menyesuaikan dengan anggaran.
"Sebanyak 120 UMKM yang menunggu proses sertifikasi itu mayoritas merupakan UMKM dengan produk olahan makanan," kata dia.
Adapun sertifikat yang diberikan pemkab tersebut adalah sertifikat bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional(BSN). Dengan memiliki sertifikasi uji kompetensi yang dikeluarkan oleh BSN, maka para pelaku UMKM di Magetan memiliki akses untuk masuk di market e-katalog.
Kondisi tersebut merupakan peluang pasar bagi pelaku UMKM yang telah terdaftar di e-katalog. Sebab, pemerintah daerah saat ini menganggarkan 40 persen APBD setempat untuk dibelanjakan melalui e-katalog.
"Sebanyak 40 persen anggaran APBD dibelanjakan untuk UMKM yang sudah masuk e-katalog lokal. Kalau sudah ada sertifikat seperti itu masyarakat akan percaya karena sudah memiliki standar produk sesuai dengan ketentuan pemerintah," kata dia.
Dengan kata lain, jika telah memiliki sertifikasi maka kepercayaan pembeli akan terjamin. Sisi lain, pelaku UMKM juga semakin eksis keberadaannya.
Sukartini menambahkan fasilitas sertifikat tersebut juga merupakan upaya Pemkab Magetan dalam mengembangkan UMKM di wilayah binaannya.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023