Menurut siaran pers dari pemerintah provinsi yang diterima di Surabaya, Rabu, guru yang menerima tunjangan profesi reguler terdiri atas 13.464 guru pegawai negeri sipil dan 1.837 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap pembayaran tunjangan profesi reguler dapat menambah kebahagiaan para guru di Jawa Timur dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Ia mengatakan bahwa selain mendapat tunjangan profesi reguler, para guru di Jawa Timur juga akan menerima tunjangan hari raya sebesar 50 persen dari nilai tunjangan profesi yang diterima bulan Maret 2023.
Jumlah guru di Jawa Timur yang menerima tunjangan hari raya sebesar 50 persen dari tunjangan profesi reguler sebanyak 15.220 orang, yang terdiri atas 13.383 guru pegawai negeri sipil dan 1.837 guru PPPK.
Nilai dana yang dikucurkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada 15.220 guru seluruhnya sekitar Rp30,2 miliar.
Khofifah berharap pencairan tunjangan profesi guru reguler dan tunjangan hari raya bagi guru dapat membantu menggerakkan perekonomian di daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Dengan begitu perputaran ekonomi lebih merata, terutama di daerah," katanya.
Baca juga:
Kemenag salurkan tunjangan khusus bagi guru madrasah di wilayah 3T
PGRI minta Presiden pertahankan tunjangan profesi di RUU Sisdiknas
Pewarta: Abdul Hakim, Hanif Nashrullah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023