• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM: Pemerintah harus netral sikapi warga beda jadwal Shalat Id

Komnas HAM: Pemerintah harus netral sikapi warga beda jadwal Shalat Id

20 April 2023 13:06 WIB
Komnas HAM: Pemerintah harus netral sikapi warga beda jadwal Shalat Id
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan pemerintah harus bersikap netral terkait adanya masyarakat yang berbeda jadwal pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 hijriah.

"Sikap pemerintah harus netral, itu yang disebut dengan kewajiban pemerintah dalam bentuk menghormati hak-hak warga negara," kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Sultanul menyusul adanya polemik pemerintah daerah terkait larangan penggunaan fasilitas umum pada Jumat (21/4) sebagai tempat diselenggarakannya Shalat Idul Fitri 1444 hijriah.

Sultanul menjelaskan bentuk dari penghormatan tersebut ialah dengan cara membiarkan adanya perbedaan-perbedaan Shalat Id yang dilakukan masyarakat.

Baca juga: Pengikut Thariqat Syattariyah di Nagan Raya sudah shalat Idul Fitri

Baca juga: Muhammadiyah NTB pusatkan shalat Idul Fitri di tiga lokasi di Mataram


"Pemerintah tidak boleh ikut campur soal apakah orang Shalat Id berbeda dengan pemerintah atau sama dengan pemerintah," kata dia menegaskan.

Apabila pemerintah tetap memaksakan Shalat Idul Fitri harus sama dengan pemerintah, maka sama saja pemerintah melanggar HAM khususnya pelanggaran HAM by commission.

"Artinya pelanggaran HAM karena pemerintah ikut campur terkait soal ibadah warganya," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar Helmi mengatakan bagi masyarakat khususnya umat muslim yang ingin melaksanakan Shalat Id, disarankan mengikuti ketetapan pemerintah.

"Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar menyarankan masyarakat untuk Shalat Idul Fitri sesuai ketetapan pemerintah," kata Helmi.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Shalat Idul Fitri.

Menag juga meminta seluruh pemimpin daerah agar dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan Shalat Idul Fitri, meskipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.*

Baca juga: Masjid Istiqlal tunggu hasil sidang isbat untuk laksanakan shalat Id

Baca juga: Muhammadiyah Gorontalo umumkan lokasi pelaksanaan shalat Idul Fitri

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023