Komite I DPD dukung RUU Perampasan Aset

20 April 2023 15:24 WIB
Komite I DPD dukung RUU Perampasan Aset
Arsif foto - Anggota DPD RI asal Provinsi NTT Abraham Liyanto sedang menjelaskan tentang kedatangan Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) dalam Temu Konsultasi Legislasi Pusat dan Daerah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (3/2/2022). ANTARA/Fransiska Mariana Nuka/am.

Misalnya, pengusutan perolehan harta dalam kasus mantan pegawai pajak Rafael Alun sampai harta-harta yang didapatkan dari perdagangan narkoba

Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menyatakan siap untuk membahas pembentukan RUU tersebut.
 
"Saya dukung penuh kehadiran RUU itu. Sebagai anggota Komite I DPD RI yang mitra dengan Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM, sangat siap untuk membahas nya," kata Abraham dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
 
RUU Perampasan Aset, kata Abraham, diharapkan bisa merampas atau menarik aset seseorang yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.
 
Selain itu, dia juga berharap agar RUU ini tidak hanya digunakan untuk merampas aset para koruptor, tetapi juga pelaku tindak pidana ekonomi lainnya.
 
"Misalnya, pengusutan perolehan harta dalam kasus mantan pegawai pajak Rafael Alun sampai harta-harta yang didapatkan dari perdagangan narkoba," tutur dia.

Baca juga: Komisi III DPR persilakan Pemerintah kirim draf RUU Perampasan Aset

Baca juga: Mahfud MD: RUU Perampasan Aset segera dikirim ke DPR
 
Menurut Abraham, RUU Perampasan Aset memungkinkan adanya pengaturan dan pengawasan terhadap aset-aset hasil kejahatan. Dia meyakini, RUU ini dapat mencegah aset yang nilainya turun, lelang tidak jelas, hingga kehilangan barang bukti.
 
"Jika ada harta-harta yang diduga berasal dari kejahatan, yang tidak sesuai profil pendapatannya atau tidak sesuai dengan besaran pajak yang disetorkan, itu bisa jadi dianggap sebagai dugaan tindak pidana sehingga asetnya bisa dirampas," ujarnya.
 
Dia pun menyoroti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang ditandatangani Indonesia pada 2003 dan melakukan ratifikasi dengan membuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
 
Menurut Abraham, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu aturan yang harus ada ketika suatu negara sudah menandatangani konvensi tersebut.

Baca juga: Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset sudah selesai
 
"Namun sejak saat itu hingga kini, Indonesia belum juga memiliki aturan hukum soal perampasan aset. Karena itu, RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk dibahas menjadi UU sehingga memiliki landasan hukum dalam merampas aset para pelaku kejahatan atau koruptor," ucap Abraham.
 
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah final dan akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
 
"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian, dan lembaga. Itu sudah kita final 'kan dan dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR," ujar Prof. Eddy, sapaan akrab Edward, Selasa (18/4).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023