Kepala Program Advokasi Wahid Institute M Subhi Azhar menyampaikan hal itu disela menghadiri ibadah Natal bersama GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Menurut Subhi, selaku fasilitator perjuangan penegakan hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai izin bangunan dua gereja GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, sudah banyak pihak yang ingin mengambil kesempatan demi kepentingan pribadi dengan cara memprovokasi.
"Semuanya bernada provokatif dan mengadu domba," kata Subhi yang enggan menyebutkan pihak-pihak yang dimaksud.
Oleh karena itu, Subhi menyampaikan sikap Wahid Institute agar jemaat kedua gereja tersebut tidak terpengaruh dan selalu melakukan konfirmasi secara internal.
"Baik GKI Yasmin maupun HKBP Filadelfia sudah memiliki juru bicara maupun pemimpin masing-masing yang bisa memberikan konfirmasi secara benar dan ini sudah berjalan dengan baik," kata Subhi.
Selama ini, menurut Subhi, perjuangan menuntut penegakan hukum yang dilakukan oleh jemaat kedua gereja itu ditempuh melalui jalan damai, seperti mediasi, orasi, dan aksi petisi.
"Memang semua itu belum menunjukkan hasil. Buktinya sudah hampir tiga tahun masalah ini berlarut-larut," kata dia.
Sebelumnya, GKI Yasmin pernah mengumpulkan 7.000 tanda tangan sebagai petisi kepada presiden agar segera melaksanakan keputusan MA dan hingga saat ini belum diberi jawaban.
"Namun, perjuangan damai ini akan kami teruskan sampai ada kepastian akan penegakan hukum atas putusan MA terhadap kedua gereja tersebut," kata Subhi.
Bagi GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, penegakan hukum atas keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Wali Kota Bogor dan Pemda Bekasi tentang pencabutan izin bangunan tempat ibadah merupakan tujuan akhir dari perjuangan mereka.
"Selain itu, kami sangat berharap bahwa ke depan tidak akan ada lagi diskriminasi terhadap semua umat beragama dan kepercayaan untuk menjalankan ibadah masing-masing," kata Subhi.
(A060)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012